Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58) dihukum 10 tahun penjara. Hukuman ini adalah buntut kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang menjeratnya.
Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini dibacakan.