Korupsi APD COVID-19, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58) dihukum 10 tahun penjara. Hukuman ini adalah buntut kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang menjeratnya.
Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini dibacakan.
1. Alwi juga diminta membayar kerugian negara Rp1,4 miliar
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dengan subisider 4 tahun penjara.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah bekerja keras kata jaksa.