3 pelaku pencurian di rumah dinas TNI dan 1 orang pelaku curat di tempat lain (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolsek Sunggal membenarkan bahwa korban merupakan prajurit TNI. Saat itu korban sedang pergi ke kampungnya.
"Dari 3 tersangka, diamankan barang bukti yang memang milik korban. Korban ini bernama Mirza Akbar, anggota TNI yang tinggal di asrama Kodam I/BB. Dari barang bukti yang diamankan, ada 1 unit sepeda motor vario warna biru, kemudian ada kipas angin, sepasang sepatu, jaket, speaker bluetooth, sprei. Ini kita amankan di rumah tersangka yang rencananya akan dijual tapi belum sempat dijual," jelas Bambang.
Selain itu, satu sepeda motor dinas milik TNI juga dicuri komplotan maling ini. Dalam menjalankan aksinya, ada 2 rumah yang dijarah mereka.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, ada 2 rumah (yang dibobol). Dalam 1 malam mencurinya. Siang hari dia memantau, dan malam harinya dia menjalankan aksinya. Tersangka sipil semua. Terhadap mereka kita tersangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Untuk 2 penadah pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.