Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Medan, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap. Dia dipecat setelah terbukti meminta uang Rp25 juta dari seorang calon legislatif.

1. Putusan dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Parlagutan Harahap diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Padangsidimpuan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin, 21 April 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, dikutip dari laman resmi DKPP, Selasa (22/4/2025).

Parlagutan sebelumnya tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut karena meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang caleg, dengan janji akan membantu mendulang suara dalam Pemilu Legislatif 2024.

2. DKPP: Parlagutan melanggar prinsip kemandirian

Editorial Team

Tonton lebih seru di