Kerap Temukan Orang Mesum, Pemko Banda Aceh Segel Kos-kosan

- Kupula Kos disegel karena melanggar izin usaha dan syariat Islam
- Tim gabungan menemukan kondom di kamar dan mobil yang diparkir di penginapan
- Pemilik usaha akan dipidana jika melanggar larangan beroperasi pasca-penyegelan
Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyegel sementara waktu Kupula Kos, pada Rabu (20/8/2025). Penginapan itu diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk syariat Islam.
Penyegelan penginapan yang terletak di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam langsung dilakukan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, beserta sejumlah unsur terkait lainnya dan perangkat desa.
“Tempat ini untuk sementara ditutup dan dihentikan kegiatannya.” Tulisan dalam selebaran itu.
1. Izin usaha tidak sesuai dan melanggar syariat Islam

Illiza mengatakan Kupula Kos melanggar dua aturan yang membuat pemerintah kota (pemko) terpaksa harus menyegel tempat tersebut. Selain pelanggaran syariat, tetapi juga melanggar izin usaha.
“Ada dua hal, yang pertama memang izin usahanya,” kata Illiza, Selasa.
Dia menyampaikan Kupula Kos sebelumnya memiliki izin sebagai tempat tinggal atau rumah kost. Namun belakangan, tempat tersebut berubah menjadi penginapan. Tindakan ini merupakan ilegal.
Selanjutnya, warga juga telah tiga kali menemukan pelanggaran syariat Islam di tempat yang terletak di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, tersebut.
“Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di kupula ini, sehingga hari ini kehadiran kami untuk menyegel,” ujar Illiza.
2. Menemukan sejumlah kondom di kamar dan mobil yang ada di parkiran

Tim gabungan menemukan beberapa kondom di dalam sebuah mobil saat menyegel Kupula Kos. Mobil putih merek Honda Jazz itu diparkiran di parkiran belakang penginapan tersebut milik salah seorang pelanggan yang menginap.
Petugas lalu memanggil seorang perempuan selaku pemilik mobil yang saat itu menginap di Kupula Kos. Hal itu karena petugas mencurigai mobil yang parkir tersebut.
Ketika dibuka, ditemukan bekas plastik kondom di kantong pintu depan mobil. Selain itu, ada pula beberapa alat kontrasepsi tersebut yang masih dalam kemasan dan tisu basah.
Mobil itu juga diduga tidak mengenakan plat asli. Sebab di dalam mobil ditemukan plat lain. Mobil tersebut juga menggunakan gorden warna hijau.
Pemilik mobil mengaku tidak mengetahui asal usul kondom tersebut di mobilnya. Ia hanya mengaku mobilnya dirental oleh temannya.
“Gak tahu, kemarin (mobil) dirental kawan. Naru balikin,” kata perempuan itu.
Pengakuan itu ia sampaikan saat dijumpai Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal di kamar tempat penginapan tersebut.
“Tadi ketika saya berjumpa dengan salah satu penginap Ya, saya menanyakan kenapa di mobilnya ada kondom, alasannya karena disewakan. Kemudian saya lihat banyak puntung rokok, kamarnya berantakan,” kata Illiza.
Illiza mengatakan ketika menyegel, tim kembali menemukan sejumlah kondom di beberapa kamar yang pernah dirazia penertiban beberapa waktu lalu.
3. Pemilik usaha bisa dipidana bila membandel

Wali Kota Banda Aceh menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas operasional di tempat tersebut pasca-penyegelan. Jika melanggar, maka pemilik usaha bisa dianggap sebagai tindak pidana dan tidak bisa lagi mengurus izin usaha.
Dia mengatakan penertiban maupun pengawasan syariat Islam tidak hanya terhadap hotel kecil, tetapi juga besar.
Sehubungan dengan itu, Illiza memastikan para calon investor tidak perlu khawatir terhadap penertiban dan pengawasan syariat Islam jika benar-benar beroperasi sesuai aturan. Sebab, penerapan syariat akan lebih membuat kenyamanan bagi tempat penginapan.