Keluarga dan ratusan kerabat almarhum eks DPRD Langkat Paino unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Stabat, Langkat (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Selanjutnya, tutur Togar, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan hukuman maksimal atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan vonis hukuman mati.
"Kami minta kepada JPU agar menuntut dengan hukum maksimal dan kepada PN Stabat untuk memvonis terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan vonis hukuman mati," ujar Togar.
Bahkan Togar Lubis yang juga merupakan Kuasa Hukum keluarga korban, menyatakan pihak keluarga telah melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan melakukan perdamaian terhadap 4 orang tersangka.
"Namun untuk satu terdakwa yang juga otak pelaku yakni Luhur Sentosa Ginting kami tidak memaafkan dan meminta pihak kejaksaan untuk menuntut terdakwa dengan seberat beratnya," seru Togar Lubis.
Aksi unjukrasa ini diterima oleh Kasi intel Kejari Langkat, dan mendapat pengawalan ketat dari para personel polres Langkat, dimana pada hari ini direncanakan sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 5 orang terdakwa.