Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kekerasan Seksual Bocah 12 Tahun hingga HIV, Polisi Temukan Fakta Baru

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan 12 tahun di Sumut terus bergulir. Polisi masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus yang berakibat pada korban yang menderita HIV itu.

Polisi sudah  memeriksa delapan saksi dari kasus yang mendera Dewi (nama samaran). Kondisi korban masih trauma.

1. Polisi temukan dugaan kuat kekerasan seksual

Kasatreskrim Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sejauh ini Polrestabes Medan yang menangani kasus itu sudah memeriksa delapan korban. Polisi juga menemukan indikasi kuat, bahwa korban memang mendapat kekerasan seksual.

“Untuk penyidikannya, sudah delapan saksi yang kami periksa. Untuk perbuatan cabul sudah dalam proses penyidikan. Kami upayakan secepatnya untuk dituntaskan. Proses pemeriksaan saksi masih berjalan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa, Rabu (21/9/2022).

2. Polisi juga masih mendalami dugaan eksploitasi terhadap korban

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini, polisi juga tengah mendalami soal dugaan eksploitasi seksual yang dialami korban. "Jadi dari hasil pemeriksaan kami sementara untuk tindakan ekpolitasinya,  dari hasil sementara belum ada, perbuatan eksploitasi anak,” kata Fathir. 

Sampai saat ini, belum ada tersangka dalam kasus itu. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi. Pihaknya juga masih berusaha memintai keterangan korban.

Namun kendalanya sejauh ini korban belum bisa diminta keterangan karena masih dalam keadaan trauma.

“Secara psikologis dia (korban) belum stabil. Karena dia belum stabil, kami meminta bantuan pendampingan dari pihak Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak,”kata Fathir.

Kondisi si anak sudah mulai membaik. Karena sudah ditangani dengan baik, Baik dari RS, dan Dinas PPPA Sumut. “Kita doakan kondisinya semakin baik,” pungkasnya.

3. Korban diduga dilecehkan berulang kali dengan banyak pelaku

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus pelecehan ini dialami korban sudah cukup lama. Karena perbuatan itu, dia sampai divonis menderita HIV.

Sejak bayi, korban tinggal bersama ibunya hingga usia 7 tahun (2017). Sang ibu tinggal bersama kekasihnya berinisial B. Kekasih ibunya ini diduga sebagaiorang pertama yang melakukan plecehan seksual.

Ibu korban kemudian meninngal dunia. Dia kemudian dirawat bersama ayah kandungnya. Dia tinggal di rumah neneknya. Di rumah itu, korban kembali diduga dilecehkan oleh adik neneknya.

Sang nenek kemudian membawa korban ke luar Sumut untuk pindah ke tempat keluarganya yang lain. Sementara, ayah korban kabur dari rumah karena memiliki banyak utang.

Korban dan neneknya pulang ke Sumut. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya selama 2 tahun atau tepatnya hingga 2021. Di sana korban diduga mendapat perilaku eksploitasi seksual.

Korban kemudian terus berpindah – pindah. Di tempat keluarga yang lain, dia mengalami sakit. Setelah diperiksa, ternyata korban dinyatakan positif HIV.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us