Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima keseluruhan berkas perkara atas kasus penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang beberapa waktu lalu oleh penyidik Polresta Barelang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, keseluruhan berkas perkara terhadap 42 tersangka ini telah diterimanya pada beberapa waktu yang lalu.
"Kejaksaan tengah mempelajari berkas, apakah penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa pada P19 lalu," kata Andreas, Rabu (6/12/2023).
