Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejari Batam Terima Berkas Perkara 42 Tersangka Demo Rempang
Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima keseluruhan berkas perkara atas kasus penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang beberapa waktu lalu oleh penyidik Polresta Barelang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, keseluruhan berkas perkara terhadap 42 tersangka ini telah diterimanya pada beberapa waktu yang lalu.

"Kejaksaan tengah mempelajari berkas, apakah penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa pada P19 lalu," kata Andreas, Rabu (6/12/2023).

1. Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan

Gedung Kejaksaan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Andreas menjelaskan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memegang kasus tersebut tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dinilai sudah cukup, maka pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya. Namun, jika masih dinilai belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan kembali ke penyidik Polresta Barelang.

"Kalau sudah lengkap, maka langsung ke tahap selanjutnya. Tapi jika belum maka akan dikembalikan ke penyidik Polresta Barelang," ujarnya.

2. Upaya praperadilan yang diajukan tim advokasi gagal

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang saat mengikuti proses persidangan (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang beberapa waktu lalu juga telah mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Upaya itu diambil untuk menguji keabsahan penetapan penahanan puluhan tersangka.

Dalam praperadilan itu, puluhan masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka didampingi secara langsung oleh tim advokasi dari berbagai Non-Government Organization (NGO), antara lain YLBHI, YLBHI LBH Pekanbaru, Walhi, Walhi Riau, KontraS, Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Trend Asia.

Dari hasil praperadilan yang dipimpin oleh tiga hakim tunggal Edi Sameaputty, Yudith Wirawan dan Sapri Tarigan, menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim advokasi.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yudith Wirawan, Senin (6/11/2023).

3. Tim Advokasi terus mengawal kasus masyarakat Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka

Tim Advokasi Nasional untuk Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga termasuk dalam tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus dalam mengawal proses hukum 30 masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk 12 tersangka lainnya yang tidak ikut diperjuangkan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang tersebut diketahui telah memiliki kuasa hukumnya sendiri.

"Kami kecewa dengan hasil praperadilan itu yang mana saat itu permohonan kami terhadap 30 tersangka ditolak secara keseluruhan. Bahkan tiga hakim tunggal yang memimpin persidangan tidak mempertimbangkan saksi ahli yang kami hadirkan untuk menguji keabsahan alat bukti pihak kepolisian. Saat ini kami masih terus mengawal proses hukum yang berjalan terhadap 30 masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka ini," kata Mangara.

Editorial Team

Related Article