Medan, IDN Times – Kasus tinggal kelas yang mennimpa siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial M terus bergulir. Dinas Pendidikan Sumatra Utara sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba. Dia diminta meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan tinggal kelas itu.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis kepada awak media. dia mengungkapkan bahwa Rosmaida terkesan membangkang dengan instruksi untuk mengevaluasi keputusan itu.
"Kita sudah meminta mengevaluasi dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ucap Haris kepada awak media, Kamis (28/6/2024).