Medan, IDN Times – Kasus perdagangan satwa orangutan sumatra yang melibatkan remaja asal Kota Binjai berinisial TDR memasuki babak baru. Setelah lama berproses di kepolisian, TDR akhirnya ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli.
TDR masih menunggu peradilannya. Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli baru melimpahkan berkasnya ke pengadilan pekan ini.
Kasus TDR terus menjadi sorotan. Selain karena berlarut – larut, tersangka TDR juga diduga terlibat dalam kasus perdagangan orangutan di Binjai. Tepatnya dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang juga diduga terlibat dalam perdagangan satwa internasional dengan dikendalikan Napi dalam Lapas di Pekanbaru, diduga bernama Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua.
“Kita tetap mendorong agar kasus ini cepat diproses. Sehingga publik tidak bertanya-tanya. Karena kasus ini terus disorot oleh banyak mata,” kata Kepala Divisi Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Selasa (1/8/2022).