Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Pita Cukai Rokok Palsu, Polisi Tangkap 4 Orang di Labusel

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan membongkar kasus dugaan pita cukai palsu pada rokok berinisial merek XB. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka.

Para tersangka yakni; MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli dan MYN (40) yang bertugas menyimpan rokok.

1. Bermula dari informasi masyarakat

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)

Kepala Polres Labusel AKBP Arfin Fachreza di Labuhanbatu Selatan, dilansir ANTARA, mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat. Mereke curiga dengan aktivitas tersangka di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi itu pada Senin (27/1/2025). Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap keempat tersangka.

2. Rokok senilai Rp271 juta disita polisi

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Di lokasi, tim kemudian menemukan 30 box berisi rokok XB. Total nominal rokok yang disita sebesar Rp271 juta. Polisi juga menyita satu unit mobil berwarna putih yang mengangkut rokok tersebut.

"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial S di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan," kata Arfin.

3. Para tersangka mengaku sudah 4 bulan beraksi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut dia, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama 4 bulan terakhir demi keuntungan ekonomi.

"Kini, kasus ini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us