Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Belum Usai, Otak Pelaku Masih Bebas

Bebas ginting alias bolang bersama dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu digiring petugas kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan negeri kabanjahe, Karo, Senin (17/2/2025). (Dok LBH Medan)
Bebas ginting alias bolang bersama dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu digiring petugas kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan negeri kabanjahe, Karo, Senin (17/2/2025). (Dok LBH Medan)

Medan, IDN Times – Majelis hakim telah mengadili tiga pembunuh wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Pengadilan bagi para terdakwa bukanlah akhir cerita kematian Rico.

Bagi keluarga, masih ada pihak yang harus bertanggungjawab. Seorang prajurit TNI Koptu HB, yang diduga sebagai otak pelaku masih berkeliaran. Belum ada proses hukum yang dilakukan terhadapnya.

Masih menjadi pertanyaan besar, mengapa Koptu HB yang diduga sebagai dalang pembunuhan belum juga diproses?

1. Dua terdakwa dihukum penjara seumur hidup, satu lainnya 20 tahun penjara

Bebas Ginting alias Bulang, pembunuh wartawan Rico Sempurna Pasaribu saat melakukan adegan rekonstruksi, Kamis (19/3/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Bebas Ginting alias Bulang, pembunuh wartawan Rico Sempurna Pasaribu saat melakukan adegan rekonstruksi, Kamis (19/3/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam sidang putusan, Kamis (28/3/2025), hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tarigan (37). Sementara itu, Rudi Apri Sembiring (37) divonis 20 tahun penjara. Ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim menilai bahwa perbuatan mereka sangat sadis karena tidak hanya menghilangkan nyawa Rico, tetapi juga istri, anak, dan cucunya.

Hakim menegaskan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Hukuman kepada ketiganya lebih ringan dari tuntuutan. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap ketiganya.

2. Dugaan keterlibatan Koptu HB sempat menguat di persidangan

Koptu HB yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu di PN Kabanjahe. (Dokumentasi LBH Medan)
Koptu HB yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu di PN Kabanjahe. (Dokumentasi LBH Medan)

Bagi keluarga korban, vonis terhadap ketiganya belum memberikan rasa keadilan. Koptu HB yang diyakini masih bebas.

"LBH Medan meyakini sejak awal bahwa mereka (para terdakwa) hanyalah eksekutor yang diperintah oleh seseorang," kata Irvan.

Dalam persidangan, beberapa bukti menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB, seperti fakta bahwa Rico kerap memberitakan dugaan bisnis perjudian yang dikelola oleh Koptu HB dan adanya permintaan take down berita sebelum pembunuhan terjadi. Namun, laporan terhadap Koptu HB hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

3. KKJ desak Pomdam I/BB serius dan transparan lakukan proses hukum

Eva Meliana Pasaribu bersama LBH Medan dan KKJ Sumut menyerahkan bukti baru dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu. (Dok LBH Medan)
Eva Meliana Pasaribu bersama LBH Medan dan KKJ Sumut menyerahkan bukti baru dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu. (Dok LBH Medan)

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumut (KKJ Sumut), Array A Argus, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kasus ini belum benar-benar selesai karena ada pihak yang belum diproses hukum.

"Kami meminta agar Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan Koptu HB. Harapan kami, kasus ini bisa diusut secara transparan," ujar Array.

LBH Medan dan KKJ Sumut berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta dukungan masyarakat agar tidak ada keadilan yang terabaikan dalam kasus tragis ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us