Kasus 1,2 Ton Sisik Tenggiling, Diduga 'Dicuri' dari Polres Asahan

Asahan, IDN Times – Persidangan kasus dugaan perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, menguak dugaan fakta terbaru. Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin (14/4/2025) malam, terungkap dugaan barang bukti sisik tenggiling itu berasal dari gudang Polres Asahan.
Terungkapnya dugaan itu terjadi saat kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang (sipil) menanyai saksi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.
1. Dugaan sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan juga tertulis di dalam dakwaan jaksa

Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, Khairul Abdi menanyai saksi terkait asal sisik tenggiling. Dalam dakwaan jaksa yang dikonfrontir Khairul Abdi kepada saksi, menyinggung soal dugaan barang bukti sisik tenggiling berasal dari gudang Polres Asahan.
Bermula saat Rahmadani Syahputra (tersangka dari prajurit TNI) menerima kiriman uang dari calon pembeli sisik tenggiling berinisial AL sebesar Rp3,5 juta pada Sabtu (9/11/2024). Kemudian, seorang polisi bernama Alfi Hariadi Siregar, menelepon Rahmadani Syahputra dan meminta tolong memindahkan diduga sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad yusuf Siregar (tersangka dari prajurit TNI).
Yusuf kemudian menelepon Rahmadani untuk bertemu di Rumah Sakit Wirahusada Kisaran. Keduanya kemudian bergegas ke Polres Asahan sembari menghubungi Alfi.
2. Dua prajurit TNI diduga menjemput sisik tenggiling ke Polres Asahan

Masih di dalam surat dakwaan, Alfi kemudian menyuruh Yusuf dan Rahmadani masuk ke dalam Polres Asahan. Setibanya di sana, Alfi membuka gudang yang di dalamnya terdapat mobil L300 yang berisi sisik tenggiling.
Mobil Pick up itu kemudian dibawa ke luar Polres Asahan dengan pengawalan Alfi. Yusuf kemudian membawa mobil berisi sisik tenggiling itu ke sebuah kios miliknya. Setelah sisik dimuat ke dalam kios, mobil itu dikembalikan ke Mapolres Asahan.
Khairul Abdi terus mengkonfrontir pertanyaan seputar asal barang bukti ini kepada para saksi dari Balai Gakkum. Namun para saksi tidak mengetahuinya. Karena mereka ditugaskan untuk melakukan operasi penangkapan.
3. Terdakwa sipil ditugaskan untuk mengemas sisik tenggiling

Keesokan harinya, terdakwa Amir Simatupang kemudian melakukan pengemasan sisik bersama Yusuf dan Rahmadani. Sisik itu kemudian dikemas ke dalam sembilan kardus rokok dengan berat total 320 Kg.
Kemudian pada 11 November 2025, Amir berangkat ke sebuah warung dekat loket PT RAPI bersama Rahmadani. Saat itu Amir diminta menunggu. Sementara Rahmadani masuk ke dalam loket. Kemudian, Yusuf datang dengan mengendarai minibus Daihatsu Sigra yang mengangkut kotak berisi sisik tenggiling.
Sesaat kemudian, tim gabungan dari Denpom, Polda Sumut dan Gakkum KLHK melakukan operasi penangkapan. Yusuf dan Rahmadani dibawa Polisi Militer, Alfi dibawa petugas dari Polda Sumut, dan Amir dibawa petugas Gakkum KLHK.
4. Kuasa Hukum Amir desak transparansi keterlibatan prajurit TNI dan Polisi

Khairul Abdi pun terus mempertanyakan soal dugaan barang bukti itu berasal dari Mapolres Asahan. Lantaran dia tidak mau kliennya Amir Simatupang, seolah – olah dijadikan sebagai otak pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa.
“Dakwaan itu dari jaksa. Kenapa soal ini tidak pernah diangkat dalam persidangan,” kata Khairul, Senin malam.
Khairul mendesak, kasus ini dibuka terang benderang. Sehingga bisa mengungkap dugaan keterlibatan prajurit TNI dan anggota Polri yang disebut dalam dakwaan kliennya.
“Diungkap semua, baik dari polisi dan militer. Jangan sampai terdakwa sipil ini malah menjadi korban. Pengakuan terdakwa tadi dia hanya mem-packing barang. Makanya kami tadi meminta kepada jaksa agar saksi yang terlibat dihadirkan dalam persidangan,” pungkasnya.
5. Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan saksi dari polisi dan TNI yang diduga terlibat

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Yanti Suryani berlangsung cukup lama. Selain saksi dari Gakkum KLHK, jaksa juga menghadirkan saksi penjaga loket bus.
Persidangan pun ditunda hingga pekan depan. Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan Yusuf, Rahmadani dan Alfi untuk dimintai keterangannya.
Informasi yang dihimpun, Yusuf dan Rahmadani tengah diproses hukum oleh Oditurat Militer. Sementara Alfi belum diketahui proses hukumnya. Beberapa waktu lalu, IDN Times mengonfirmasi Kapolres Asahan AKBP Afdhal ihwal proses hukum Alfi. Namun Afdhal tidak memberikan jawaban.
Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan pada 11 November 2024 lalu. Dalam operasi ini, petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling.