Batam, IDN Times - Tiga perwira polisi di lingkungan Polresta Barelang, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), resmi menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau di pecat setelah terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny J. Mamoto mengatakan, ketiga perwira polisi tersebut antara lain Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan dua personel lainnya berinisial SP - FA dengan pangkat Iptu serta Ipda.
Lanjut Benny, keputusan PTDH tersebut diambil setelah tiga perwira di lingkungan Polresta Barelang tersebut menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri.
"Kami telah melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini. Beberapa waktu lalu, kami meminta klarifikasi dan mendengarkan paparan langsung dari Kabid Propam dan Ditresnarkoba Polda Kepri. Penanganan kasus ini telah dilakukan secara etik dan pidana. Secara etik, ketiga perwira tersebut sudah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman PTDH, meskipun mereka mengambil upaya banding," kata Benny J. Mamoto di Polda Kepri, Kamis (5/9/2024).
Benny menambahkan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas untuk memberikan pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya.
"Kami mengapresiasi keputusan yang maksimal ini, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa," lanjut Benny.