Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Terdakwa Hubungan Sesama Jenis di Aceh Dituntut 85 Kali Cambuk

Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)
Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)
Intinya sih...
  • Jaksa menuntut 85 kali cambuk terhadap dua terdakwa hubungan sesama jenis di Aceh
  • Pledoi terdakwa akan dibacakan pekan depan, sementara jaksa menuntut agar dua terdakwa ditahan
  • Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menangkap dua pria berinisial RA dan QH atas dugaan liwath di toilet umum Taman Bustanussalatin atau Taman Sari

Banda Aceh, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut hukuman cambuk terhadap dua terdakwa perkara jarimah liwat atau hubungan sesama jenis.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Banda Aceh, Alfian, dalam sidang yang berlangsung tertutup di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, pada Senin (28/7/2025).


1. Menuntut 85 kali cambukan terhadap dua terdakwa

Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)
Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan jaksa mendakwa dua terdakwa masing-masing berinisial QH dan RA melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat oleh karena itu terhadap terdakwa RA dan QH dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 85 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Muhammad Kadafi, Selasa (29/7/2025).


2. Pledoi terdakwa akan dibacakan pekan depan

Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)
Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Muhammad Kadafi menyampaikan jaksa juga menuntut agar dua terdakwa ditahan. Selain itu, barang bukti dalam perkara ini dirampas dan dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU, kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasehat hukum dan meminta waktu satu minggu. 

“Sidang ditunda dengan agenda sidang selanjutnya pembacaan nota pembelaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025.” ujar Muhammad Kadafi.


3. Sekilas kasus liwat di Taman Sari

Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)
Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap dua pria berinisial RA dan QH atas dugaan liwath di toilet umum Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, kota setempat, pada Rabu (16/4/2025).

Dua pemuda tersebut telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Mereka kemudian diserahkan ke Kejari Banda Aceh, pada Rabu (18/6/2025).

RA dan QH terancam hukuman 100 kali cambuk atau denda 100 gram emas murni berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us