Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Gadungan Ditangkap Usai Memeras Kontraktor Proyek

Ilustrasi pemerasan oleh Polisi (IDN Times/Sukma Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang laki-laki berinisial AWS. Dia ditangkap setelah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai jaksa.

AWS ditangkap di Kelurahan Sei Sikambing, Kota Medan, Selasa (3/12/2024). Dia ditangkap setelah memeras seorang pengusaha berinisial DS.

1. Tersangka mengaku berdinas di Bidang Intelijen Kejati Sumut

Ilustrasi Memberikan Suap (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika AWS menghubungi DS dengan mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut.

"AWS kemudian meminta waktu untuk bertemu, namun DS meminta untuk bertemu keesokan harinya di kantornya. Namun, AWS tetap memaksa agar mereka bertemu secepatnya karena ada yang ingin disampaikan," ungkap Adre dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/12/2024).

Karena curiga, DS kemudian menghubungi Kejati Sumut. Mereka kemudian mengecek dan memastikan jika AWS bukanlah jaksa.

2. Meminta uang dengan dalih untuk Kasi Intel Kejati Sumut

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

AWS dan DS kemudan sepakat bertemu di salah satu kafe di kawasan Seisikambing. Saat pertemuan, AWS tiba bersama temannya yang berinisial HPN.

"Kepada DS, pelaku AWS memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID card warna hijau dengan tulisan AWS, SH," katanya.

AWS kemudian membahas proyek pengadaan laboratorium di Kota Sibolga yang dikerjakan DS. Dia menyebut bahwa proyek itu bermasalah.

Dia kemudian meminta uang sebagai jaminan agar perkara itu tidak diproses. Uang itu disebut tersangka untuk mengurus jabatan Kasi Intel Kejati Sumut. DS pun menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada AWS, yang kemudian diserahkan kepada HPN.

3. Tersangka ditangkap setelah menerima uang

Ilustrasi seseorang melakukan suap. (Pexels.com/Kaboompics.com)

Setelah menerima uang, AWS dan HPN hendak pergi dari lokasi. Sesaat kemudian, tim dari Kejati Sumut langsung menangkap HPN. Sementara AWS ditangkap di sekitar Jalan Sei Serayu, Kota Medan.

Dari kedua pelaku, pihak kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1 juta, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dua unit handphone Xiaomi putih, satu unit handphone HD screen warna hitam, satu buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, dan satu unit martil.

"Kedua pelaku sudah diamankan, dan setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, mereka diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Adre.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us