Jaksa di Riau Serahkan Barang Bukti 156 Smartphone ke Pemkab Kampar

Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan kembali 156 unit smartphone ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Senin (17/2/2025). Ratusan unit smartphone itu sebelumnya menjadi barang bukti yang diamankan Kejati Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi, yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk seluruh kepala dinas, badan dan camat se Kabupaten Kampar tahun 2019-2024, senilai Rp7,09 miliar.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas menerangkan bahwa pengembalian aset tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan rasuah itu.
"Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, kami menemukan bahwa pengadaan ini memang benar adanya dan barangnya tersedia. Namun, ditemukan ketidaksesuaian peruntukan. Dimana, 156 unit smartphone itu ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti ASN yang telah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD," terang Akmal Abbas.
Menurut Akmal Abbas, meski tidak ditemukan unsur korupsi, tindakan ini merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan.
Diketahui, dalam pengadaan smartphone itu, Pemkab Kampar membeli 288 unit dengan harga Rp7,09 miliar. Smartphone itu terdiri berbagai tipe Iphone, Ipad, Samsung Fold dan Samsung Flip.
1. Selain handphone, ada juga 4 unit mobil

Tak hanya smartphone, Kejati Riau juga menyerahkan 4 unit mobil ke Pemkab Kampar. Keempat mobil itu antara lain, Toyota Land Cruiser 4.500 cc tahun 2017 dengan nomor plat BM 1602 F/ BM 1F, Toyota Rush 1.5 G tahun 2014 BM 1485 F, Toyota Rush 1.5 G tahun 2010 BM 113 F dan Toyota Hilux Double Cabin 2.4 V Diesel tahun 2019 dengan plat BM 8593 F.
"Sama juga, empat unit mobil dinas ini sebelumnya dikuasai oleh pejabat yang sudah purna tugas," tutur Akmal Abbas.
2. Perketat pengawasan

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, bahwa sebelumnya Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pengusutan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-1573/-.4.5/Fd.H.09/2024 tertanggal September 2024. Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan data, diketahui bahwa pengadaan smartphone dan tablet yang dilakukan dengan sistem e-purchasing melalui e-katalog, ternyata sudah sesuai dengan spesifikasi dan volume.
"Namun, penyimpangan terjadi dalam pendistribusian, karena banyak perangkat jatuh ke tangan yang tidak berhak," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk saat ini, langkah yang diambil oleh pihaknya adalah penertiban dan pengembalian aset ke negara agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
"Ke depan, pengawasan akan lebih diperketat agar kejadian serupa tidak terulang," tambah Zikrullah.
3. Pj Bupati Kampar: ini harus menjadi pembelajaran

Disisi lain, Pj Bupati Kampar Hambali yang hadir langsung dalam penyerahan aset tersebut, menyambut baik langkah yang dilakukan Kejati Riau dan menyatakan kemajuan dalam penertiban aset daerah.
"Kami berterima kasih kepada Kejati Riau atas upaya ini. Ke depan, kita harus memastikan mekanisme yang lebih baik agar tidak ada lagi aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak setelah masa tugas mereka berakhir," ujar Hambali yang saat itu didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ramlah dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar.
Hambali juga menekankan bahwa hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar aset daerah bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Semoga hal seperti ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya," tambahnya.