Medan, IDN Times – Empat orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka disangkakan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law.
Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Keempatnya dikabarkan sudah dibawa sudah diboyong ke Mabes Polri.
“Penanganan kasus sekarang sudah diambil alih sama Mabes Polri gabungan dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (14/10/2020).