Jadi Saksi, Topan Ginting Sebut Proyek Jalan di Sipiongot Sejalan Visi Misi Bobby

Medan, IDN Times - Memakai masker dan baju tahanan KPK, Topan Obaja Ginting selaku Kadis PUPR keluar dari mobil tahanan jaksa, Kamis (2/10/2025). Ia bergegas masuk ke Pengadilan Negeri Medan menghindari sorot kamera.
Kedatangan Topan di Pengadilan untuk memenuhi pemanggilan hakim sebagai saksi kasus korupsi. Pada momen pemeriksaan itu, Topan percaya diri menyebutkan bahwa 2 proyek peningkatan struktur ruas Jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara, sejalan dengan visi misi Gubernur.
1. Topan klaim proyeknya sejalan visi misi Bobby yang termaktub dalam Program Hasil Terbaik Cepat

Topan Ginting baru saja dilantik sebagai Kadis PUPR tanggal 24 Februari 2025. Namun, bukannya membuat program yang bagus alih-alih terjerat kasus korupsi peningkatan 2 struktur Jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara.
"Saya memanggil kepala UPTD setelah menjabat. Awalnya perkenalan, terus saya secara simultan memanggil mereka membahas masalah program dan rencana kerja ke depan. Termasuk 2 proyek jalan ini," kata Topan menjawab pertanyaan Hakim, Kamis (2/10/2025).
Ia percaya diri menyebutkan bahwa 2 ruas jalan yang dimaksud sesuai dengan visi misi Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Itu sebabnya pada rapat pergeseran anggaran, ia selalu menyodorkan proyek yang memiliki nilai pagu sebesar Rp96 miliar dan Rp61 miliar ini.
"Bahwa ini prioritas dan mempengaruhi masyarakat yang ada di situ. Itu penting. Yang mengatakan itu penting, ada di dalam PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) Gubernur di mana itu termasuk Kabupaten yang ruas jalannya prioritas. PHTC itu adalah terjemahan visi misi Gubernur," lanjutnya.
2. Jawaban Topan saat ditanya soal keadaan Padanglawas Utara

Namun saat dicecar oleh Hakim ketua, Topan sempat diam seribu bahasa. Termasuk ketika ditanya sekali lagi soal proyek yang disebut-sebutnya sesuai visi misi Gubernur.
"Saya sampaikan (kepada Gubernur), silakan ditinjau kata beliau. Tugas saya evaluasi, kata Gubernur kalau memang penting, dilaksanakan," ceritanya.
Topan menyadari bahwa dirinya tak ada melakukan evaluasi soal 2 proyek jalan tersebut. Bahkan ia terdiam ketika Jaksa Penuntut Umum mengatakan Padanglawas Utara tak tergolong sebagai program prioritas pembangunan jalan, alih-alih mengedepankan pembangunan di sistem logistik dan transportasi.
"Benar di Sipiongot tak ada bencana, huru-hara, dan perang juga tak ada. Kalau di Nias benar ada bencana alam. Kalau Sipiongot tak ada," aku Topan pada akhirnya.
3. Topan sebut tak ada memerintahkan Rasuli memenangkan PT Dalihan Natolu Group sebagai kontraktor

Ada momen perbedaan pendapat antara Topan dengan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli. Di depan Hakim Topan bersumpah tak pernah memerintahkan Rasuli untuk memenangkan tender kepada PT Dalihan Natolu Grup milik Akhirun.
"Saya hanya suruh cek alatnya lengkap atau tidak, dan cari penyedia lain kalau ada yang lebih bagus silakan bandingkan. Di situ tak ada saya perintahkan (menangkan tender)," tutur Topan.
Meskipun begitu, Topan menyadari apa yang diperbuatnya merupakan satu kesalahan. Di mana ia dengan leluasa bertemu dengan calon penyedia jasa, dalam hal ini Direktur PT Dalihan Natolu Group, Akhirun
"Siap tahu, di Perpres dilarang bertemu calon penyedia jasa," jawabnya saat ditanya hakim.