Ini Poin Gugatan Edy-Hasan ke MK, Minta Hasil Pilkada Sumut Dibatalkan

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum Edy-Hasan (Pemohon) menyebutkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922.
Sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah, Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.
“Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait,” kata Bambang di hadapan Sidang Panel di Ruang Sidang Pleno MK.
Lantas apa saja dalil yang digunakan tim Edy-Hasan untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut? Yuk simak:
1. Berikut poin-poin gugatan tim Edy-Hasan

Dikutip dari laman resmi MK (https://www.mkri.id) berikut poin penting dalam lembar gugatan tim Edy-Hasan:
Ada satu hal yang unik dalam pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur di Sumatera Utara, yaitu: ada cukup banyak daerah Kabupaten/Kota yang Tingkat partisipasinya rendah karena hujan deras, banjir dan longsor. Adapun daerah yang paling terdampak adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Asahan. Hal itu menyebabkan dan mengakibatkan, pemilih tidak datang ke TPS sehingga
partisipasi rendah.
Karena hujan dan banjir di tempat tinggal pemilih sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumahnya, ditambah akses menuju TPS tidak dapat dilalui. Seluruh peristiwa di atas seyogianya menjadi pertimbangan bagi Termohon untuk tidak melanjutkan proses pemungutan suara sampai air surut dan bisa dilalui. Termohon tidak bertanggungawab atas segenap masalah di atas sehingga menyebabkan proses partisipasi menjadi sangat rendah dalam pemilihan kepala daerah Gubernur & Wakil Gubernur di Sumatera Utara.
2. Singgung keterlibatan Agus Fatonisebagai Penjabat Gubernur Sumut

Selain itu, ada hal penting sangat penting yang diabaikan oleh Termohon dalam menegakkan kedaulatan rakyat, ada fakta yang tak terbantahkan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumatera Utara "diserbu" berbagai pelanggaran, disebagiannya, dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM);
Pelanggaran dimaksud secara jelas & nyata terjadi mulai saat sebelum masa pemungutan suara sampai pada hari pemungutan suara dan terjadi secara simultan dan saling berkaitan baik antara penyelenggara, pengawas sampai kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penjabat atau Pelaksana tugas Kepala Daerah. Keseluruhan tindakan itu mengarah kepada kepentingan Pasion Nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M- H. Surya, B.Sc;
Salah satu fakta yang tak terbantahkan, adanya keterlibatan Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara yang secara sangat aktif menggunakan "kedok" sebagai alibi dengan dibalut acara "Safari Dakwah & Doa Keselamatan Merajut Ukhuwah" dalam kaitannya dengan Spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Penjabat dimaksud membawa atau melibatkan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang kemudian menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 01 keliling Daerah ke sejumlah Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara dengan "kedok" dan alibi di atas;
Termohon harus bertanggungjawab atas adanya berbagai pelibatan penyelenggara pemilihan dan pengawas pemilihan di sejumlah Kabupaten/Kota guna mendukung dan memenangkan Pasion Nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc, Hal serupa juga terjadi pada adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat dan Kepala Desa dan/atau Lurah dalam mendukung dan mengarahkan pemilih
untuk memilih Pasion Nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE.,
M.M- H. Surya, B.Sc, Keseluruhan pelibatan itu juga dibarengi dengan adanya money politic, dan tindak intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam mendukung dan memenangkan Pasion Nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc;
Ada informasi dan fakta dilakukannya pejabat kepala daerah dan disertai dengan pejabata struktural ASN dan disertai dengan "politik uang", sebagiannya, digunakan untuk menggerakkan Kepala lingkungan sebagai bagian dari perangkat kelurahan maupun kelurahan itu sendiri. Kesemuanya itu terjadi dan dilakukan untuk kepentingan oleh salah satu pasangan calon Gubernur & Wakil Gubernur dalam lingkup wilayah yang cukup masif di wilayah Sumatera Utara sehingga memengaruhi para pemilih.
Padahal, pembagian uang atau materi lainnya dilarang dibagikan oleh peraturan perundang-undangan kepada masyarakat Pemilih yang sebagiannya justru dikoordinasikan oleh Kepala Lingkungan, Kepala Desa dan Lurah yang dimulai dari tahapan sebelum Kampanye, tahapan Kampanye hingga sesaat sebelum pencoblosan. Seluruh pelanggaran TSM di atas dilakukan dengan sangat solid dan well organized;
3. Tim Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala klaim bisa meraih 4.896.157 suara

Bahwa berdasarkan Penetapan Hasil Penghitungan Suara oleh Termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut:
- Muhammad Bobby Afif Nasution SE., M.M - H. Surya, B.Sc 3.645.611 suara
- Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala 2.009.311 suara.
- Total suara sah 5.654.922
Namun berdasarkan penghitungan suara menurut Pemohon, perolehan masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
- Muhammad Bobby Afif Nasution SE., M.M - H. Surya, B.Sc, 3.645.611 suara
- Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala 4.896.157 suara
- Jumlah 8.541.768
Bahwa menurut Pemohon selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya:
1. Partisipasi Pemilih Rendah, Akibat Bencana Alam sehingga Pemilih yang akan memilih Pemohon tidak datang ke TPS
2. Pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif
Bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran yang telah nyata terjadi pada saat sebelum masa pemungutan suara sampai pada hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan saling berkaitan baik antara penyelenggara, pengawas sampai kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah
keseluruhannya mengarah kepada Pasion Nomor urut 01 Muhammad
Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc yang kemudian dapat
dikatakan melanggar prinsip LUBER dan JURDIL.
3. Keterlibatan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Bahwa diketahui masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera utara berakhir pada tanggal 5 September 2023. Selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri mengangkat Bapak Hassanuddin sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara;
Bahwa kemudian baru berjalan 9 (Sembilan) bulan pengangkatan Bapak Hassanuddin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara. Ditengah persiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempersiapkan diri sebagai tuan rumah PON XXII tahun 2024, Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri
mengganti Bapak Hasanuddin selaku Penjabat Gubernur Sumatera Utara, yang digantikan oleh bapak Agus Fatoni;
Bahwa pengangkatan Agus Fatoni dinilai janggal dan sarat akan kepentingan politik karena saat itu beliau sedang menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Selatan dan
Bapak Hasanuddin Penjabat Gubernur Sumatera Utara saat itu sedang fokus dalam persiapan Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON XXII bersama Provinsi Aceh;
Bahwa pengangkatan Agus Fatoni dinilai sebagai langkah awal dalam memenangkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01 yang merupakan menantu mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Bapak Ir. Joko Widodo, Untuk menjadi
Gubernur Sumatera Utara.
4. Adanya Keterlibatan Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara (Agus Fatoni)
Bahwa keterlibatan Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara terlihat dengan keaktifan Penjabat Gubernur Sumatera Utara ini membawa atau melibatkan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang kemudian menjadi Galon
Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 01 keliling Daerah ke sejumlah Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara yang dibalut dengan acara "safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah dalam memaknai spirit PON XXI Aceh-Sumut
2024";
5. Adanya pelibatan Penyelenggara pemilihan dan Pengawas pemilihan di sejumlah Kabupaten/Kota guna mendukung dan memenangkan Pasion Nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc,
6. Adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat dan Kepala Desa dan/atau Lurah dalam mendukung dan mengarahkan pemilih untuk memilih Pasion Nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc,
7. Adanya perbuatan money politic, intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam mendukung dan memenangkan Pasion Nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc.
4. Isi Petitum

Adapun petitum yang dimohonkan tim Edy-Hasan kepada MK adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Tahun 2024, tanggal 9 Desember 2024 pukul 17.50 WIB;
3. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M - H. Surya, B.Sc karena telah melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Massif di Provinsi Sumatera Utara;
4. Menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, yang benar menurut Pemohon
sebagai berikut:
Muhammad Bobby Afif Nasution SE., M.M - H. Surya, B.Sc , 3.645.611
Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala 4.896.157
Jumlah 8.541.768
Atau:
memerintahkan Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS seKabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024; atau setidak-tidaknya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 3 (tiga) Kabupaten/Kota dan 3 (tiga) Kecamatan yang terdampak bencana alam berupa banjir sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi Masyarakat untuk hadir di TPS, yaitu yang terdapat pada:
1) Kota Medan;
2) Kabupaten Deli Serdang;
3) Kota Binjai:
4) Kecamatan Kuala Ka bu paten Langkat;
5) Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat;
6) Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan;