Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan akan segera menerapkan parkir berlangganan dengan menggunakan stiker, pada 1 Juli 2024 mendatang.
Stiker tersebut diketahui wajib sebagai bentuk pengguna kendaraan berlangganan yang telah membayar tarif parkir per tahun. Sehingga, terhindar dari Juru Parkir Liar yang ada di Kota Medan
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pengguna parkir tepi jalan di Kota Medan, termasuk kendaraan yang datang dari luar kota.
Berikut tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp90 ribu per tahun, kendaraan roda empat Rp130 ribu per tahun, dan kendaraan jenis truk atau bus dikenakan Rp170 ribu per tahun. Berikut kendaraan yang wajib pakai stiker parkir langganan per tahun: