Imbas OTT KPK, Proyek Pembangunan di Dinas PUPR-PKPP Riau Dihentikan

- Minta Dinas PUPR-PKPP selesaikan tunda bayar
- Selain pemerasan, KPK dalami dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi
- Abdul Wahid diperiksa terkait rusaknya KPK line di rumah dinas Gubernur Riau
IDN Times, Pekanbaru - Sejumlah kegiatan atau proyek pembangunan yang ada di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dihentikan. Hal itu imbas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal bulan November kemarin di Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Ma'mun Solikhin mengatakan, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau saat ini tak lagi menjalankan kegiatan di Perubahan APBD 2025.
"Mereka menyampaikan bahwa perbaikan jalan yang fungsional terkait UPT-UPT itu memang nampaknya sudah ada rambu-rambu dari Kemendagri supaya tidak dijalankan," ujar Ma'mun, Sabtu (22/11/2025).
Oleh karena itu, dilanjutkan Ma'mun, Dinas PUPR-PKPP hanya menjalankan kegiatan di APBD Riau 2025 yang murni. Sementara di Perubahan APBD, Kemendagri meminta untuk menghentikannya.
"Iya, kita dari DPRD Riau tentu memaklumi itu, karena saat ini sedang dalam proses penyidikan (KPK)," lanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025). Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menjaring Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau non aktif Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemerasan.
Dimana, Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang semula Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar.
Atas penambahan anggaran itu Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar kepada paa Kepala UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jika tidak mau nurut, para Kepala UPT tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Permintaan fee di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau itu, dikenal sebagai istilah jatah preman atau japrem.Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Abdul Wahid telah menerima uang sebanyak Rp4,05 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak 3 kali, mulai dari Juni sampai November 2025. Dari OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang. Yakni, uang tunai Rp800 juta, 9.000 poundsterling dan 3.000 US dollar.
1. Minta Dinas PUPR-PKPP selesaikan tunda bayar

Disamping itu, Ma'mun juga meminta kepada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau agar dapat menyelesaikan tunda bayar. Ia berharap tunda bayar bisa selesai dalam tahun ini.
"Jadi saya cek tadi, tunda bayar hanya tinggal Rp37 miliaran yang administrasinya belum lengkap. Mungkin bisa selesai tahun ini ya. Targetnya mereka janji selesai tahun ini," pungkasnya.
2. Selain pemerasan, KPK dalami dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi

Disisi lain, Lembaga Antirasuah itu juga tengah mendalami adanya praktik korupsi lain, selain pemerasan. Dimana, tim penyidik KPK menduga ada tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh para tersangka, yakni pemotongan anggaran dan gratifikasi di tahun anggaran 2025.
"Tim penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ataupun pihak-pihak lainnya, untuk mendalami bagaimana konstruksi dugaan tindak pemerasan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Selain itu, tim penyidik juga difokuskan pada modus korupsi lainnya yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka, yakni pemotongan anggaran dan gratifikasi," sambungnya.
3. Abdul Wahid diperiksa terkait rusaknya KPK line di rumah dinas Gubernur Riau

Terkait dengan KPK line yang rusak di rumah dinas Gubernur Riau, Lembaga Antirasuah itu diketahui telah mencecar Abdul Wahid di gedung Merah Putih. Gubernur Riau non aktif itu ditanya soal dalang perusakan KPK line tersebut.
"Sedang didalami oleh penyidik siapa eksekutornya, siapa yang meminta atau menyuruh kepada eksekutor atau pelaku dugaan perusakan KPK line," kata Budi.
Atas adanya perusakan tersebut, KPK bakal menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap dalang perusakan KPK line tersebut.
"Penyidik juga masih meminta keterangan kepada sejumlah saksi di lingkungan Pemprov Riau, termasuk pada pihak-pihak di rumah dinas, pihak-pihak di protokoler, semuanya didalami, dipanggil untuk diminta keterangan. Dan tentu KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil dimintai keterangan oleh KPK agar kooperatif dan memberikan keterangan yang sejujurnya," terang Budi.
Selain perusakan KPK Line, Abdul Wahid juga diperiksa terkait pemerasan dengan modus jatah preman dari para Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. KPK juga mengkonfirmasi ke Abdul Wahid soal hasil penggeledahan di lingkungan Pemprov Riau serta keterangan dari para saksi lainnya dalam kasus ini.
"Ya tentu didalami bagaimana proses, mekanismenya dan sebagainya, ya tentu juga penyidik mendalami karena dugaan tindak pemerasan ini adalah efek dari adanya penambahan atau pergeseran anggaran di Dinas PUPR," pungkas Budi.

















