Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hari Pertama Bekerja Tahun 2019, Wali Kota Tebingtinggi Pecat 16 PNS

Dok Antara Sumut

Tebingtinggi, IDN Times - Pada hari pertama kerja di tahun 2019, Rabu (2/1) Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberhentikan 16 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Mereka terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.

"Dari 16 orang tersebut, delapan di antaranya SK-nya sudah kami terima," kata kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Tebingtinggi, Syaiful Fachri.

1. Ada ASN yang tidak pernah masuk kerja di luar batas ketentuan

BeritaPNS

Syaiful mengatakan SK pemberhentian untuk delapan ASN lagi menyusul karena saat ini masih dalam proses.

"Ada juga seorang ASN yang diberhentikan dalam kasus tidak pernah masuk kerja di luar batas ketentuan, dia pegawai di Kantor Camat Rambutan," katanya tanpa menyebut identitas yang bersangkutan.

Ia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan, dan tidak memiliki kewenangan untuk menunda-nunda.

"SK-nya akan segera kami serahkan kepada yang bersangkutan. Jika hal ini tidak kami laksanakan ada sanksi hukumnya buat kami dan pembinanya," katanya.

2. 98 persen ASN masuk bekerja pada hari pertama

Google

Sementara, dari hasil sidak hari pertama masuk kerja tahun 2019 setelah usai masa liburan Natal dan Tahun Baru Rabu (2/1) di jajaran Pemkot Tebing Tinggi, 98 persen ASN telah masuk bekerja seperti hari-hari biasa.

Yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu, baik sedang cuti resmi atau sedang mengikuti pendidikan.

Khusus untuk 132 orang CPNS yang lulus dari hasil tes CPNS yang diterima di Pemkot Tebingtinggi hasilnya juga sudah diterima BKD Tebing Tinggi dari BKN Pusat.

"Mereka-mereka sudah lulus tes kompetensi yang terakhir dilakukan, dan segera kami sampaikan kepada wali kota," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us