Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hana Hanifah Diperiksa Polisi Lagi, Sebut Ingin Kembalikan Uang

Hana Hanifah (IDN Times/ IG hanaaaast)

Pekanbaru, IDN Times - Hana Hanifah kembali diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemeriksaan artis ibu kota itu, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau. 

"Iya benar, sudah diperiksa lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (18/3/2025).

Dalam pemeriksaan itu, dilanjutkan Kombes Pol Ade, Hana Hanifah menyatakan ingin mengembalikan uang yang diterimanya dari seorang pegawai di Setwan DPRD Riau.

"Dia (Hana Hanifah) menyatakan ingin mengembalikan uang tersebut," lanjut Kombes Pol Ade.

Diketahui, pihak kepolisian menduga kuat, uang yang diterima ke Hana Hanifah, hasil dari korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, dugaan rasuah tersebut terjadi selama tahun 2020 dan 2021. Saat itu, Sekretariat DPRD Riau melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

1. Belum terima pengembalian uang dari Hana Hanifah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro (tengah), didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita (kiri) dan Plt Sekretaris DPRD Riau Khuzairi (kanan) (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Kombes Pol Ade, meskipun Hana Hanifah menyatakan ingin mengembalikan uang tersebut, namun hingga saat ini pihaknya belum ada menerima sepersen pun darinya.

"Sampai saat ini penyidik belum menerima uang tersebut (dari Hana Hanifah)," terangnya.

Hana Hanifah sebelumnya, mengaku telah menerima uang hampir Rp1 miliar dari seorang pegawai di Setwan DPRD Riau. Uang itu dikirim ke Hana Hanifah secara bertahap.

2. 176 orang telah melunasi pengembalian uang

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut dikatakan Kombes Ade, hingga saat ini, sebanyak 176 orang yang bekerja di Setwan DPRD Riau, telah melunasi pengembalian uang yang diduga hasil korupsi dari kegiatan SPPD fiktif tersebut. Ratusan orang itu, merupakan ASN, tenaga ahli dan honorer.

"Total yang sudah mengembalikan ada 242 orang. Namun, yang sudah melunasinya ada 176 orang. Sisanya (66 orang) belum melunasi pengembalian uang yang diduga hasil dari korupsi tersebut," kata Kombes Pol Ade.

Diterangkan Kombes Pol Ade, sekitar 200-an orang yang berdinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, telah mengembalikan uang ke penyidik. Mereka yang mengembalikan itu, merupakan ASN, tenaga ahli dan honorer.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah menerima uang pengembalian dari pegawai Setwan DPRD Riau sebanyak Rp19,2 miliar. 

Selain itu, aparat penegak hukum tersebut juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah. Aset yang disita itu berupa rumah, lahan dan homestay, apartemen, sepeda motor dan lainnya. Selain itu, ada juga belasan barang-barang branded berupa tas, sendal dan sepatu dari seorang wanita yang berstatus honorer di Sekretariat DPRD Riau.

Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun, total itu bisa saja bertambah jika nantinya tim audit dari BPKP Perwakilan Riau merampungkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

3. Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kombes Pol Ade menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Yang jelas saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us