Mahasiswa datang ke kantor KPU Medan untuk mengurus pemindahan memilih (Dok. Dodi for IDN Times)
Berbagai alasan masyarakat yang memilih pindah salah satunya adalah, karena sedang bertugas belajar atau sedang melakukan proses belajar di Kota Medan. Sehingga, tidak memungkinkan untuk melakukan pemilihan atau pencoblosan itu di wilayah atau daerah tempat dimana sudah terdaftar.
“Nah, elemen lain dalam melakukan pindah memilih adalah melaksanakan tugas di Kota Medan atau keluar Kota Medan sehingga bisa dilakukan pindah memilih. Dengan melakukan bukti bahwa ada surat tugas, menyatakan yang bersangkutan sedang bertugas di Kota Medan atau bertugas di luar Kota Medan itu bisa dilakukan,” katanya.
Mutia juga mengatakan bahwa salah satunya juga dengan alasan pindah domisili.
“Ketika pada saat awal dia sudah terpilih di domisili sebelumnya, kemudian terjadi pindah domisili akibatnya ada perubahan dari alamat domisili dan yang bersangkutan ingin melakukan pemilihan di wilayah domisili yang sekarang,” tutur Mutia.
Menurutnya, sebagian yang memilih pindah ada 3 kategori yang jumlahnya cukup besar, pertama dikarenakan belajar di Kota Medan atau di luar Kota Medan. Kemudian dikarenakan pindah tugas dan pindah domisili.