Guru Terlapor Pembuat Surat Keterangan Palsu Diperiksa Polisi

Langkat, IDN Times - Kasus pelaporan Meilisya Ramadhani, selaku guru honorer yang dinilai membongkar dugaan kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 terus bergulir di Polres Langkat. Beberapa fakta pun terungkap.
Teranyar, terlapor yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan menghadiri undangan penyidik Polres Langkat untuk melakukan wawancara dan klarifikasi, Jumat (6/12/2024).
Meilisya Ramadhani dilaporkan ke polisi oleh salah satu pengacara berinisial TL atas dugaan kasus pembuat surat keterangan palsu.
"Hari ini kami memenuhi undangan penyidik Polres Langkat untuk wawancara dan klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan Togar Lubis terhadap klien kami Meilisya Ramadhani," kata anggota LBH Medan, Artha Ida Suryani didampingi Meilisya.
1. Bukti-bukti pelaporan sudah dilapirkan oleh pelapor ke polisi

Selain dilakukannya wawancara atau klarifikasi, dijelaskan dia, penyidik juga membeberkan jika kasus yang dialami Meilisya sudah sampai tahap pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. Dalam kasus ini, pelapor juga sudah melampirkan bukti berupa surat pernyataan yang menjadi dasar pelaporan.
“Kami tadi sudah konfirmasi ke penyidik, bahwasanya penyidik sudah meminta data-data Meilisya dari BKD Langkat. Seperti surat pernyataan, KTP, ijazah, dan segala macamnya yang di-upload Meilisya pada saat pendaftaran PPPK guru pada tahun 2023," papar Artha.
2. Polisi akan mendatangkan saksi ahli pidana dalam mengungkap kasus

Bahkan Artha menambahkan, penyidik juga menyampaikan akan memeriksa ahli pidana terkait unsur pidana yang terdapat Pasal 265 yang dituduhkan kepada Meilisya. Tak hanya itu, penyidik juga berencana untuk pergi ke MenpanRB Jakarta untuk memastikan bagaimana regulasi pendaftaran PPPK.
"Nah kami dari LBH Medan, selama ini kami sudah giat mengadvokasi kasus ini, kami sudah ke Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, mengajukan surat ke Kemendikbud terkait pelaporan ini. Supaya klien kami dibebaskan, dilepaskan, dari segala jenis tuntutan," jelas Artha.
"Pada intinya kami LBH Medan selalu siap mendampingi Meilisya untuk melawan mafia-mafia pendidikan di Kabupaten Langkat," timpal Artha, kembali sembari pihaknya akan terus mengawal kasus kecurangan penerimaan PPPK yang sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut.
3. Terungkap, laporan dilayangkan bukan atas nama Pemkab Langkat

Sedangkan itu, Meilisya pada saat wawancara klarifikasi, sempat bertanya kepada penyidik, sebenarnya siapa yang melaporkan dirinya ke Polres Langkat.
"Tadi saya tanya juga penyidiknya dan memastikan, laporan ini atas nama Pemkab Langkat atau pribadi? mereka jawab pribadi," kata Meilisya, sesaat dipertanyakan proses penyelidikan terhadapnya.
Menurut Meilisyah, disini muncul keanehan dan meski diungkap secara gamblang. Sebab surat yang dilampirkan dan dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan dirinya, di dapat dari mana.
"Surat yang dilampirkan itu didapat cuma dari pribadi sendiri dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Nah, TL ini dari mana dapatnya? kan gitu. Dia bukan Panselda dan hanya pengacara, bukan siapa-siapa? Tadi jelas mereka katakan saya dipanggil memberikan wawancara klarifikasi dan mereka tidak mau ujuk-ujuk untuk langsung menetapkan jadi tersangka. Harapan saya, penyidik harus benar-benar objektif lah dalam penilaian kasus ini," tegas Meilisya.