Gunung Bur Ni Telong Aceh Berstatus Waspada, Warga Dilarang Mendaki

Banda Aceh, IDN Times - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Bur Ni Telong di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dari Level 1 (normal) menjadi Level 2 (waspada).
Gunung api tipe strato dengan ketinggian puncak 2.624 meter di atas permukaan laut (dpl) tersebut terletak di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1. Peningkatan gempa signifikan dalam beberapa hari

Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, mengatakan gunung api terlihat jelas hingga tertutup kabut dan asap kawan tidak teramati. Hal itu berdasarkan hasil pengamatan visual pada periode 1 Juli sampai 2 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB.
Dalam kurun waktu itu juga terjadi 216 kali gempa dengan berbagai kedalaman. Secara rinci, 11 kali gempa vulkanik dangkal, 121 kali vulkanik dalam, 24 kali tektonik lokal, dan 60 kali tektonik jauh.
“Para periode 1 Juli sampai 2 Agustus 2025, aktivitas hembusan asap kawah Gunung Bur Ni Telong masih tidak teramati,” kata Muhammad Wafid, dalam keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Selasa (5/8/2025).
Meskipun demikian, kata dia, gempa vulkanik dalam pada Juli 2025 mengalami peningkatan cukup signifikan, terutama tanggal 22-24. Hal ini menunjukkan aktivitas magma atau sistem hidrotermal mengalami peningkatan, meskipun tidak menerus.
Selain itu, terekam juga 24 kali gempa tektonik lokal yang mengindikasikan peningkatan tekanan regional di sekitar gunung. Hal ini berlanjut dengan peningkatan gempa vulkanik dangkal pada 1-2 Agustus 2025 sehingga perlu diwaspadai dan dipantau lebih intensif.
2. Menjadi status waspada sejak 2 Agustus

Muhammad Wafid menyampaikan sesuai pengamatan visual dan instrumental, maka tingkat aktivitas Gunung Bur Ni Telong naik dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) terhitung sejak 2 Agustus 2025 pukul 06. 00 WIB.
Badan Geologi juga merekomendasi agar masyarakat dan pengunjung maupun pendaki tidak mendekati area kawah Bur Ni Telong dalam radius 1,5 kilometer.
Warga pun diminta tidak berada di daerah fumarol dan solfatara pada saat cuaca mendung atau hujan karena konsentrasi gas dapat membahayakan kehidupan.
3. BPBD setempat telah mengeluarkan larangan mendaki Gunung Bur Ni Telong

Pengamat Gunung Api Bur Ni Telong, Suwardi Putra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat terkait pendakian.
Hal itu, kata dia, sebagai tindak lanjut dari tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi
“Untuk saat ini sudah dikeluarkan perintah dari BPBD untuk tidak boleh mendaki sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Suwardi Putra, kepada IDN Times, Selasa (5/8/2025).
4. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh isu hoaks yang tersebar mengenai kondisi maupun status dari Gunung Bur Ni Telong.
Ia menyarakan warga agar memastikan informasi resmi yang sudah dikonfirmasi dari pos pemantauan gunung api atau pemerintah daerah setempat.
“Untuk masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa tidak perlu khawatir dan mematuhi rekomendasi yang telah kami keluarkan,” ujarnya.