Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara melakukan penggerebekan sebuah gudang yang diduga menyimpan solar ilegal, Selasa (29/8/2023). Gudang yang digerebek berada di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi itu, polisi menyita 21 ton solar. Polisi juga menangkap seorang berinisial WH. Dia disebut sebagai pengelola. Saat ini statusnya masih sebagai saksi.