Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berulang Kali Setubuhi Bocah, Kakek 60 Tahun di Palas Ditangkap Polisi

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Seorang kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Padanglawas, Sumatra Utara, ditangkap polisi. Dia terlibat dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah korban mengungkap perbuatan bejat itu. Ayah korban kemudian melaporkannya ke polisi.

1. Pelaku diduga sudah puluhan kali menyetubuhi pelaku

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni menjelaskan, pelaku diduga sudah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban. Bahkan jumlahnya sudah puluhan kali.

“Perbuatan persetubuhan terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023,” ujar Imam, Kamis (31/8/2023).

Imam menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.

Peristiwa itu berawal, saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam Rumah. Kemudian korban melihat tersangka berdiri di depan rumah tersangka. Mereka adalah tetangga.

“Lalu, tersangka memanggil korban. Korban menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah. Serta tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke Kamarnya,” kata Imam.

Di dalam kamar, korban disetubuhi. Terakhir kali persetubuhan itu dilakukan pada Minggu (13/8/2023).

2. Korban cerita ke temannya

Ilustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Terkuaknya kasus ini bermula saat korban bercerita ke teman-temannya. Dia mengatakan tengah memiliki pacar.

Cerita itu, terdengar oleh guru korban. Kemudian sang guru mengajak korban bercerita. Dari situ cerita soal perbuatan bejat sang kakek terungkap.

3. Ayah korban melapor, pelaku ditangkap

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Cerita itu didengar ayah korban. Dia langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Tapsel.

Polisi langsung bergerak. Pelaku diringkus pada Rabu (23/8/2023).

“Kini, tersangka kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us