Deli Serdang, IDN Times - Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan & Pembangunan (Gemapala) Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (24/7/2024). Dalam aksi tersebut, Ketua Gemapala Deli Serdang, Arnold Perjuangan Manurung menyuarakan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar di masa akhir jabatannya.
“Menurut kami, Mantan Bupati Ali Yusuf Siregar diduga telah memperjualbelikan jabatan di masa akhir jabatannya tertanggal 22 April 2024, terkait pelantikan ke-89 pejabat di Pemkab Deli Serdang. Beliau telah menyalahgunakan jabatannya dan melakukan tindakan yang dinilai cacat hukum,” ungkapnya.
Hal tersebut, imbuhnya, didasarkan pada Permendagri Pasal 71 Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.
“Dugaan cacat hukum dalam proses pelantikan tersebut juga didasari atas dugaan pemberhentian dua pejabat yaitu, Kabag Umum Sekdakab Bupati Deliserdang dan Sekretaris PMD (Pemerintah Masyarakat Desa) yang tidak sah. Pergantian pejabat harusnya sesuai dengan tingkatan jabatan strukturalnya dan tidak boleh menempatkan pejabat pada posisi non-job,” jelasnya.
