Medan, IDN Times - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Medan melalui Perda KTR No 3 Tahun 2014 dalam gelaran acara AMTI Silaturahmi: KTR Kota Medan dan Keseimbangan Pemenuhan Hak Kewajiban Konsumen, Rabu (19/4/2022).
Budidoyo, Ketua AMTI menuturkan bahwa KTR Medan sudah sesuai dengan PP 109 Tahun 2012. Menurut Budidoyo, secara prinsip, implementasi peraturan daerah (Perda) harus mampu mengakomodir partisipasi, memuat asas keseimbangan dan keadilan.
"Apapun perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014 harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan. Bila implementasi Perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan. Jangan sampai perda yang dibuat bersifat resisten, maka sudah tentu tidak efektif," ujarnya saat membuka acara.