Gelar Profesor Ridha Hilang di Surat Suara, KIPP: KPU Harus Disanksi

Medan, IDN Times - Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumut, Fajar Fadli menyoroti adanya gelar Profesor dari salah satu Calon Wali Kota Medan yang hilang dari surat suara Pilkada Medan 2024
“Seharusnya itu menyesuaikan dengan apa yang didaftarkan, dan harus diperbaiki,” katanya pada IDN Times.
Calon Wali Kota Medan yang dimaksud yaitu Profesor Ridha Dharmajaya, pasangan calon nomor urut 2. Kini, telah melaporkan KPU Medan ke Bawaslu Medan.
Menurut Fajar, hal administrasi seperti ini harus ditelusuri terlebih dahulu. Kesalahan ini berasal dari tim atau memang dari KPU Medan.
“Kita harus lihat dulu, berkas yang didaftarkan itu. Seharusnya gelar Profesor itu wajib ada, tapi kembali lagi pendaftaran itu disesuaikan dengan KTP di catatan sipil,” tambahnya.
1. Fajar menilai kelalaian ini juga bisa terjadi pada kesalahan percetakan

Dia juga menjelaskan bahwa, hal ini juga bisa terjadi dikesalahan percetakan. Namun, seharusnya ada peran maupun fungsi dalam pengawasan sebelum jadi final di grand desain.
“Biasa itu harus disepakati dulu, baru dicetak,” jelasnya.
Nantinya, pihak KIPP akan menelusuri dan mengkaji untuk bisa memastikan permasalahan administrasi dalam gelar profesor tersebut dari berbagai pihak yang terkait. Mulai dari percetakan dan juga KPU Medan.
Fajar menambahkan ada tiga potensi kerugian yang muncul karena kesalahan itu. Pertama, kampanye paslon akan terganggu karena ada perbedaan gelar yang tercetak. Kedua, konstituennya juga dapat bingung dan ragu. Ketiga, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Jika paslon tersebut terpilih dan di surat suara masih tertulis gelar yang salah, paslon terkait berpotensi digugat karena ada perbedaan data di identitas yang dilampirkan saat mendaftar berbeda," terangnya.
2. Jika memang benar kelalaian, pihak KIPP menilai KPU Medan harus menerima sanksi

Lanjutnya, hal seperti ini juga pernah terjadi di surat suara terhadap kesalahan cetak. Dia juga menyayangkan, jika memang KPU Medan yang kelalaian dalam percetakan surat suara.
“Mereka melewati proses verifikasi, masa iya bisa kejadian. Itu kan fatal, apalagi ada fungsi pengawasan memiliki tim untuk mengawasi itu dan ada anggarannya. Jadi, fungsi tadi memang harus dijalankan,” tutur Fajar.
Dengan kelalaian tersebut, seharusnya KPU Medan menerima sanksi.
“Teknis sih itu memang, tapi jadi boncos anggaran dua kali keluari anggaran, karena kalau si Paslon gak bisa dilanjutkan memang hak mereka untuk dicetakkan ulang,” jelasnya.
Sebelumnya, Calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha Dharmajaya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan, di Jalan Sei Bahorok Medan pada Sabtu (28/9/2024).
Adapun materi yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut 2 (dua) tersebut terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor, di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan nomor urut pasangan calon nama peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan.
Dalam penetapan KPU Medan, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB tertera sebagai peserta nomor urut 2 dengan nama Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. Saat melaporkan, Ridha didampingi Sekretaris Umum Tim Sukses Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan dan Ketua Tim Kuasa Hukum, Gerald P Siahaan.
Dalam kesempatan itu, Ridha Dharmajaya diterima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Medan Fachril Syahputra.
Dijelaskan, bahwa tidak tercantumkan gelar Profesor pada nomor urut paslon nomor urut 2 itu oleh KPU Medan dikhawatirkan akan berdampak pada kekeliruan masyarakat pada saat pemilihan yang digelar pada 27 November 2024.
3. Bawaslu akan menelusuri dugaan administrasi

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Medan Fachril Syahputra yang menerima laporan dari pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 mengaku, akan mengkaji terhadap laporan dugaan administrasi terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama salah satu calon Wali Kota Medan, yakni pasangan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana disebutkan soal pencantuman gelar, yang dicantumkan adalah gelar akademik, gelar sosial, gelar keagamaan dan gelar adat.Terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama calon wali kota nomor urut 2, akan dilakukan kajian terhadap laporan tersebut.
“Prinsipnya kami (Bawaslu) akan menelaah dan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi yang dilayangkan pasangan Ridha-Rani tersebut jika nantinya ditemukan dugaan administrasi itu maka bentuk out put nya berupa rekomendasi ke KPU Medan," ujarnya.