Gelar Profesor Hilang, KPU Medan Berpotensi Lakukan Pelanggaran Berat

Medan, IDN Times - Pengamat Politik, Fuad Ginting angkat bicara terkait adanya laporan dari Calon Wali Kota Medan, yang mengadu ke Bawaslu Medan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Medan karena tidak mencantumkan gelar Profesor pada surat suara Pilkada Medan 2024.
Diketahui, Calon Wali Kota Medan tersebut adalah Profesor Ridha Dharmajaya yang berdampingan dengan Calon Wakil Wali Kota Medan, Abdul Rani. Pasangan Calon ini mendapat nomor urut 2.
Berikut pendapat Fuad Ginting:
1. Laporan ke Bawaslu menjadi hak peserta pemilu yang merasa dirugikan

Fuad menjelaskan bahwa laporan Prof Ridha ke Bawaslu Kota Medan terkait tidak tercantumnya gelar Profesor di kertas suara sudah tepat dan memang merupakan hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan dalam tahapan pemilu untuk mendapatkan penjelasan dan keadilan.
"Jelas saja Cakada Wali Kota Medan nomor urut 2 itu mempertanyakan hal tersebut, karena gelar profesor itu sudah menjadi personal branding bagi Ridha Dharmajaya di kontestasi Pilkada Medan ini. Dengan tidak dicantumkannya gelar itu, bisa merugikan Cakada tersebut dalam pemilihan nanti," katanya pada IDN Times, Minggu (29/9/2024).
2. KPU Medan diminta untuk transparan

Dia menilai, dalam politik tidak ada yang terjadi dengan kebetulan. Sebab, dalam setiap peristiwa pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.
"KPU Kota Medan sebaiknya bersikap cepat tanggap dan transparan dalam merespon laporan cakada nomor urut 2 ini, jelaskan apa pertimbangan KPU meniadakan gelar profesor tersebut," jelas Fuad.
3. Berpotensi menjadi pelanggaran etika berat

Menurutnya, jika ternyata semua bukti pendukung penyerahan berkas Tim Paslon tercatat ataupun terdokumentasi dengan baik, KPU bisa memberikan alasan yang kuat terkecuali ditemukan kelalaian atau indikasi perlakuan diskriminatif yang merugikan Paslon.
Sehingga, hal ini berpotensi menjadi pelanggaran etika berat yang bisa berujung sanksi tegas pada komisioner KPU Medan.
"Kita tunggu kelanjutannya dari Bawaslu Kota Medan untuk pembuktian administrasi formal berkas pendaftaran cakada nomor urut 2. Semoga masalah ini menjadi pembelajaran bersama, baik bagi penyelanggara pemilu dan peserta pemilunya," pungkasnya.