Padangsidimpuan, IDN Times – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan Ridoan Pasaribu ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Ridoan dituduh melakukan korupsi anggaran rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah tahun 2021.
"Hari ini, Kejari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan RP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan," ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok M. Sidabutar dilansir ANTARA, Selasa (14/5/2024).