Duduk Perkara Perseteruan Al Washliyah Vs Pemkab Deli Serdang

Deli Serdang, IDN Times - Puluhan ribu warga dari tujuh organisasi di bawah naungan Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara berdemonstrasi ke Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam dan DPRD Deli Serdang pada Senin (26/5/2025). Mereka menggelar aksi damai menuntut penyelesaian lahan yang ditempati SMPN 2 Galang, di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Aksi besar-besaran ini dipicu keputusan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang membatalkan surat pinjam pakai gedung SMPN 2 Galang, Petumbukan, untuk kegiatan belajar mengajar MTs Al Washliyah. Asri Tambunan meminta agar Al Washliyah segera mengosongkan bangunan itu. Padahal SMPN 2 Galang sudah direlokasi dan berbagi bangunan dengan SMPN 1 Galang. Jaraknya 3 kilometer dari MTs Al Washliyah.
Al Washliyah keberatan dengan keputusan Bupati. Pasalnya gedung SMPN 2 Galang berada di tanah 35 ribu meter persegi yang secara sah merupakan milik Al Wasliyah sejak tahun 1930. Memang Al Wasliyah memiliki gedung sekolah lain di Galang, namun muridnya banyak akhirnya diputuskan meminjang gedung SMPN 2 Galang dan disetujui Pemkab Deli Serdang pada 2024.
Selama bertahun-tahun tak pernah ada konflik antara Pemkab Deli Serdang dan Al Wasliyah. Namun kebijakan Bupati Asri Ludin Tambunan yang membatalkan surat pinjam pakai gedung SMPN 2 Galang untuk MTs Al Washliyah mengubah semuanya.
Berikut IDN Times mengumpulkan beberapa fakta seputar lahan 35 ribu meter persegi yang secara sah milik Al Washliyah sejak tahun 1930 namun diizinkan oleh Al Washliyah untuk membangun SMPN 2 Galang.
1. Aset Pemkab Deli Serdang berdiri di atas tanah Al Washliyah

Al Washliyah mengklaim lahan seluas 35.000 meter persergi di Petumbukan, Galang telah dimiliki Al Washliyah sejak 30 November 1930 bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Perkara terkait SMP Negeri 2 sudah bergulir sejak tahun 1980-an. Al-Washliyah sudah memenangkan perkara tanah SMPN 2 Galang di tiga tingkatan pengadilan. Pertama, putusan PN Lubuk No 22/Datum/Gtn/ 1987/Pn/ Lp. Kedua, putusan PT Medan No 3/Pdt/1989/PT.MDN.Y0 dan ketiga, putusan MA RI no 2938/Pdt/1989 sudah inkrah. Dalam 3 putusan ini sudah jelas tanah yang ditempati SMPN 2 Galang adalah milik Al-Washliyah.
Pada masa Ali Yusuf Siregar menjadi Bupati Deli Serdang pada sisa masa jabatan 2023–2024, telah ada kesepakatan untuk merelokasi SMPN 2 Galang. Sedangkan bangunan SMPN 2 Galang dipinjampakai untuk
Pada saat Wiriya Alrahman menjadi Pj Bupati Deli Serdang mulai 23 April 2024 menggantikan Ali Yusuf Siregar hingga 20 Februari 2025 ia memiliki opsi untuk menghibahkan bangunan milik Pemkab Deli Serdang untuk Al Washliyah. Karena tidak mungkin aset Pemkab Deli Serdang berdiri di atas tanah orang lain. Namun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum melaksanakannya sampai saat ini.
Pada 2025 kemudian dianggaran sebesar Rp 7 miliar disepakati untuk membeli lahan dan membangun bangunan baru untuk SMP Negeri 2 Galang.
SMP Negeri 2 Galang pada tahun ajaran baru 2025 direncanakan sudah mempunyai gedung baru. Beberapa waktu lalu sudah ada dilakukan proses ganti rugi lahan antara Pemkab Deli Serdang dengan pihak PTPN4 sebagai pemilik lahan. Rencananya untuk ganti rugi lahan Rp2 miliar, sedangkan untuk pembangunan gedung baru Rp5 miliar.
2. Asri Tambunan jadi Bupati, kesepakatan pinjam pakai dibatalkan

Pada Kamis, 20 Februari 2025 Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo Resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Mereka mengalahkan Ali Yusuf Siregar - Bayu Sumantri Agung pada Pilkada 2024.
Usai dilantik, keduanya memiliki sikap politik yang bertolak belakang dengan dua pimpinan kabupaten Deli Serdang sebelumnya.
Pada 16 Mei 2025, Asri Ludin Tambunan membatalkan surat pinjam pakai gedung SMPN 2 Galang dan meminta agar Al Washliyah segera mengosongkan bangunan itu dalam waktu 2 minggu. Padahal SMPN 2 Galang sudah direlokasi dan berbagi bangunan dengan SMPN 1 Galang.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI dijelaskan seharusnya Pemkab Deli Serdang dibebankan untuk membayar ganti rugi kepada Al-Washliyah atau membayar biaya memakai lahan Al-Washliyah yang sudah bertahun-tahun tapi sampai sekarang Pemkab Deli Serdang belum menjalankan putusan MA RI itu. Bahkan malah diusir dari tanah sendiri.
Hal itulah yang menjadi pemicu ribuan pendukung Al Washliyah hadir dalam aksi unjuk rasa damai di luar kantor bupati Deli Serdang pada 26 Mei 2025. Mereka membawa spanduk dan meneriakkan tuntutan agar lahan sekolah segera dikembalikan.
Berbagai pihak menilai keputusan Asri Tambunan dan Lom Lom adalah keputusan berbau politis. Benarkah?
3. Al Washliyah Deli Serdang dukung Ali Yusuf - Bayu

Penelusuran IDN Times, ternyata ada perbedaan dukungan yang diberikan Al Washliyah Sumut dan Al Washliyah Deli Serdang untuk Asri Tambunan dan Lom Lom.
Pada 11 September 2024, Al Washliyah Sumut sempat menyatakan dukungannya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo untuk bertarung di Pilkada Deli Serdang.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Al Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara beserta pengurus di Kantor Al Washliyah Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Namun Al Washliyah Deli Serdang mendukung paslon lain, yakni Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung. Dukungan secara resmi diberikan Al Washliyah Deli Serdang pada acara rapat pimpinan daerah (Rapimda) di aula Hotel Wing Kualanamu, Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Minggu (29/9/2024).
Acara itu dihadiri seluruh pimpinan cabang, utusan guru-guru sekolah Al Washliyah Deli Serdang, kader dan calon Bupati Kabupaten Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar dan Calon Wakil Bupati kabupaten Deli Serdang Bayu Sumantri Agung yang merupakan pasangan calon pada pilkada serentak 2024.
Pada 11 Oktober 2024, Al Washliyah Sumut akhirnya mendukung keputusan Al Washliyah Deli Serdang mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.
Dedi Iskandar meminta seluruh kader Washliyah Deli Serdang untuk mengikuti keputusan yang sudah dibuat saat Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Al Jam’iyatul Washliyah Deliserdang tersebut.
Di sisi lain, Asri Tambunan - Lom Lom mendapat dukungan dari Nahdlatul Ulama (NU) Deli Serdang. NU Kecamatan Sunggal pernah menggelar istighosah untuk mendoakan Asri-Lom Lom di Pondok Tahfizul Qur’an Hj Shofiyah, Komplek Pabrik Gula Sei Semayang, Desa Mulyorejo, Sunggal, Jumat (4/10/2024).
Istighosah tersebut dihadiri Ketua Tim Safari Istighosah NU Deli Serdang yang juga Calon Bupati Deli Serdang nomor urut 2, Asri Ludin Tambunan. Selain itu, juga dihadiri oleh Rois Syuriah PCNU Deli Serdang, Kyai H Amir Panatagama, Pimpinan Pondok Tahfizul Qur’an Hj Shofiyah, Pengurus PWNU Sumut, pengurus PCNU Deli Serdang serta pengurus NU Sunggal serta ibu-ibu perwiritan.
4. Bertemu perwakilan massa aksi, Asri Tambunan belum ambil keputusan

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo menerima perwakilan massa aksi dari Aliansi Al Washliyah Sumatera Utara di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).
Pada pertemuan itu dihadiri Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana; Ketua DPD Al Jamiyatul Washliyah Deli Serdang, Muhammad Soleh, Ketua Himmah Sumut, Ketua GPA Sumut, Muslimat Alwasliyah dan IGDA Alwasliyah Sumut berserta pengurus Al Washliyah, Hadi Mulyono dan lainnya, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan lainnya itu,
Pada pertemuan ini Asri Tambunan bersikeras berbicara soal gedung SMPN 2 Galang semata, bukan secara komprehensif persoalan lahan dan gedung serta mencari jalan tengah.
"Kita di sini untuk berdiskusi, membahas dan mendudukan permasalahan terkait aset. Karena bagaimanapun, aset ini yang dikuasakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten tentu mempunyai payung hukum yang jelas," sebut Asri dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times.
Di akhir pertemuan, Asri menekankan, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus patuh terhadap undang-undang.
"Tidak ada aturan Pemkab yang bisa meminjampakaikan gedung itu. Kita bersama-sama mempelajari semuanya, kita lihat nanti bagaimana solusi ke depannya. Karena kami juga harus patuh pada aturan yang berlaku di Republik ini dan secara jujur aset negara yang dipakaikan itu kalau tidak sesuai dengan perundangannya, tentu yang memakainya sendiri bisa dipidana," paparnya.
"Jadi biarkan dulu ini berproses. Kita tidak bisa kasih keputusan apapun saat ini, baik hibah, pinjam pakai atau apapun. Berikutnya akan kita undang lagi, setelah kita kumpulkan data-data yang lebih valid," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan menjelaskan, pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang untuk digunakan sebagai sekolah siswa Al Washliyah ternyata melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2016. Padahal berdirinya SMPN 2 Galang di atas tanah Al Washliyah sudah sejak 1980-an.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengeluarkan surat pembatalan pinjam pakai. Pembatalan itu karena Pemkab Deli Serdang tidak ingin terjadi persoalan di kemudian hari, karena gedung SMP Negeri 2 Galang tersebut masih milik Pemkab Deli Serdang.
"Kami juga tidak ingin permasalahan bangunan itu menjadi persoalan dan temuan serta sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itulah, kami membatalkan/penghentian pinjam pakai tersebut dan juga mengimbau agar bangunan tersebut tidak dipakai lagi. Menurut kami, tentu saja aset-aset Pemkab Deli Serdang harus betul-betul wajib untuk dipertahankan," jelasnya.
Lantas bagaimana jika sebaliknya, Al Washliyah meminta jangan lagi ada aset Pemkab Deli Serdang di atas tanah mereka?
Semoga sengketa ini bisa segera berakhir dan siswa dari kedua pihak dapat menimba ilmu dengan tenang.