Simalungun, IDN Times - Dua terdakwa kasus penembakan Mara Salem Harahap atau Marsal, salah seorang wartawan media online di Siantar dihukum penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Marsal tewas akibat penembakan itu.
Adapun kedua terdakwa yakni Sudjito alias Gito, yang juga merupakan pemilik usaha KTV Ferrari dan anggotanya Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (31).