Drama Putusan MA ke Samsul Tarigan, Eksekusi Urung Dilakukan

- Eksekusi terhadap Samsul Tarigan menunggu salinan putusan dari MA yang diperkirakan akan diterima dalam 2 minggu.
- Samsul terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II dan menjadikannya tempat hiburan malam.
- Publik menantikan langkah eksekusi jaksa terhadap Samsul Tarigan setelah vonis PN Binjai dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Binjai, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Samsul Tarigan dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Putusan itu keluar sejak 13 Juni 2025, tapi hingga akhir Juli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum juga mengeksekusi pria yang menjabat Ketua Grib Sumut itu.
Padahal, MA menyatakan ia terbukti menguasai secara ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Vonis tetap MA memastikan Samsul harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Keputusan ini membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberikan hukuman ringan berupa masa percobaan.
1. Eksekusi tunggu putusan yang diperkirakan 2 minggu lagi diterima

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Novrianto Sihombing, yang sebelumnya mengaku akan berkoordinasi ke tindak pidana umum yang merupakan ranahnya. "Apakah Salinannnya sudah kami terima atau belum? Karena dasar Eksekusi adalah salinan putusan yang sudah incraht," kata Novrianto, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (31/7/2025).
Sejauh ini, dirinya mengatakan baru menerima pemberitahuan dari PN Binjai. Namun salinan resmi dari MA belum diterima. "Untuk perkara ST, Kejaksaan Negeri Binjai hanya baru menerima relaas dari PN Binjai," jelas Novrianto.
"Untuk salinan putusan, mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi," timpal Novrianto.
2. Terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II dijadikan tempat hiburan malam

Pihak Pengadilan Negeri Binjai sendiri menyatakan sudah menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan. "Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan," kata Humas PN Binjai, Mukhtar, saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa salinan putusan kasasi seharusnya segera diserahkan kepada Kejari Binjai. Namun ketika ditanya kapan salinan itu diterima, Mukhtar tidak mengingat pastinya. "Lupa saya kapan turun, saya masih ikut Zoom meeting dengan pengadilan tinggi," jelas dia.
Kasus bermula saat Samsul Tarigan, salah satu pimpinan ormas di Sumatera Utara, terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II. Sekitar 75 hektare ditanami sawit, sementara sisanya dijadikan lokasi hiburan malam.
Jaksa mengungkap, tempat itu awalnya bernama Titanic Frog sebelum berganti menjadi Cafe Flower. Fakta mencengangkan muncul ketika permohonan pemasangan listrik untuk tempat tersebut diajukan langsung oleh Samsul ke PT PLN. "Permohonan listrik diajukan Samsul pada 17 April 2017 dan aktif pada 29 Mei 2017," terang jaksa dalam dakwaan kala itu.
3. Publik menunggu, akankan jaksa melakukan eksekusi terhadap Samsul Tarigan?

Jaksa mendakwa Samsul melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis 1 tahun 4 bulan dari PN Binjai pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Setelah vonis PN Binjai keluar pada November 2024 lalu, baik Samsul maupun jaksa sama-sama mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Medan malah memberikan vonis ringan—masa percobaan enam bulan.
Tak puas, Samsul mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap bisa lolos dari hukuman, tetapi MA justru menegaskan kembali putusan PN Binjai.
Akankah Jaksa selaku eksekutor mampun dan berani mengambil langkah eksekusi Samsul Tarigan. Atau hanya sekedar drama eksekusi yang tak berujung. Sebab, masyarakat (publik) menunggu langkah tegas demi tegaknya keadilan.