Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPO Kasus Pengadaan CCTV Dinas Perhubungan Diciduk Kejaksaan Binjai

Juanda, saat digiring dan diamankan pihak Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Juanda Prastowo, buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya berhasil ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Buronan korupsi tahun anggaran 2019 ini ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

"Kami bersama tim SIRI Kejagung mengamankan terdakwa saat makan disebuah warung," kata Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting SH MH, Rabu (31/7/2024).

1. Tersangka tidak melawan saat dilakukan penangkapan

Juanda, saat digiring dan diamankan pihak Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Menurut Adre, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan dua tersangka lain yakni senilai Rp 388.978.739. Pada perkara ini, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Terdakwa memang kerap berpindah pindah tempat. Namun pada saat kami amankan, dia kooperatif atau tidak melakukan perlawanan sama sekali," jelas Adre, sembari mengatakan jika Juanda berstatus DPO sejak tahun 2021 lalu.

2. Enggan berkomentar, Juanda dijebloskan dalam lapas kelas II A Binjai

Juanda, saat digiring dan diamankan pihak Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Usai dilakukan penangkapan, terdakwa terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Binjai. Setelah sekitar satu jam kemudian atau sekira pukul 22.10 WIB. Guna menjalani hukuman, Juanda akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai.

Juanda tampak memakai rompi berwarna orange dan memakai masker saat keluar dari Kejari Binjai menuju Lapas Kelas llA Binjai. Namun, dirinya enggan berkomentar ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media saat sedang berada di mobil tahanan Kejari Binjai.

"Dalam perkara kasus korupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)," terang Andre.

3. Masih ada seorang terdakwa yang masih diburu DPO

Juanda, saat digiring dan diamankan pihak Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Apabila denda tidak dibayar, dipaparkan Andre, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

"Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti," tegas Adre.

Diketahui, Juanda Prastowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.

Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.194.489.000.

Namun, sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan. Juanda justru memilih melarikan diri dan menjadi DPO selama tiga tahun. Dalam kasus ini ada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syahrial yang sudah menjalankan vonis 4 tahun penjara dan sudah menghirup udara bebas. Juga ada CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us