Doktor Hukum Dituntut Hukuman Mati Karena Rekayasa Pembunuhan Suami

- Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan merekayasa penyebab kematian suaminya, dituntut hukuman mati oleh JPU.
- Terdakwa, seorang doktor hukum, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan dinilai menyalahgunakan pengetahuannya.
- Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.
Medan, IDN Times – Tiromsi Sitanggang hanya bisa tertunduk lemas saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025). Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Maralen Situngkir.
Dia diduga merekayasa penyebab kematian suaminya. Perempuan bergelar doktor hukum ini disebut membuat penyebab kematian suaminya karena kecelakaan lalu lintas.
1. Terdakwa menyamarkan pembunuhan berencana dengan laka lantas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiromsi dengan hukuman mati. Dia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam pasal 340 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang, dengan pidana mati," sebut JPU, Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, di PN Medan.
Kasus tragis ini bermula pada 22 Maret 2025, ketika Tiromsi mengabarkan suaminya, Maralen Situngkir, meninggal dunia karena kecelakaan di depan rumah mereka, Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Namun, kecurigaan muncul dari pihak keluarga korban karena ditemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh Maralen. Setelah diselidiki, kematian tersebut ternyata adalah hasil dari pembunuhan berencana.
“Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” sebut JPU Emi Khairani Siregar.
2. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan

Sebagai seseorang yang memiliki gelar doktor dalam bidang hukum dan mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan, Tiromsi justru dianggap menyalahgunakan pengetahuannya. Jaksa menilai bahwa terdakwa tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan.
“Bahwa terdakwa merupakan seorang berprofesi sebagai seorang dosen, yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar Doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum,” jelas Emi.
3. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa

Jaksa menilai perbuatan Tiromsi sangat meresahkan publik, terlebih ia membunuh orang yang seharusnya menjadi pasangan hidupnya. Dalam persidangan, JPU menyebutkan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
“Hal yang meringankan tidak ada,” tutur JPU di hadapan majelis hakim diketuai oleh Eti Astuti.