Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Langkat DIciduk, Ancam Sebar Video

- Pelaku rudapaksa diamankan setelah mengancam sebar video ‘syur’
 - Polres Langkat tidak akan mentoleransi kejahatan, korban mengalami kerugian materi dan trauma psikologis
 - Barang bukti disita, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman
 
Langkat, IDN Times - Perjalanan hidup yang dialami mahasiswi asal Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, sungguh sangat miris dan menjadi trauma tersendiri bagi diri dan keluarga. Bunga (nama samaran), menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) dan mengabadikan adegan tersebut oleh seorang pria yang dikenal melalui media sosial (Medsos).
Tidak hanya sekali, perbuatan terlarang itu dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali. Pelaku juga mengancam dan memeras korban jika tidak menuruti permintaannya dengan cara menyebar video porno itu.
1. Tidak menuruti perintah, pelaku ancam video ‘syur’ disebar ke publik

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, dihubungi via seluler mengaku terduga pelaku berhasil diamankan dari salah satu hotel di Medan. “Terduga pelaku berinisial PHAH (26). Ia, kita tangkap dari salah satu hotel di medan pada Sabtu tanggal 1 November 2025 dinihari kemarin,” kata AKP Ghulam, Selasa (4/11/2025) siang.
Korban juga mengalami kerugian materi mencapai jutaan rupiah. Sebab, korban sempat mengirim sejumlah uang pertama kali Rp460.000 melalui aplikasi DANA dan kemudian Rp2.500.000 melalui layanan GO-JEK. “Korban dimintai uang jika video perbuatan itu tidak ingin disebar,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Asahan ini.
2. Polres Langkat tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan

Merasa terdesak dan mengalami kerugian, secara berani korban mengungkapkan fakta perbuatan pelaku dan melaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini juga yang membuka tabir kisah miris yang dialami. Sehingga polisi bergerak dan mengamankan pelaku ke Polres Langkat.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, baik berupa pemerasan maupun pengancaman. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” timpal Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo.
Menurutnya, kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak harga diri dan psikologis korban, apalagi korban merupakan seorang pelajar yang sedang menempuh pendidikan.
3. Sejumlah barang bukti disita, masyarakat jangan takut melaporkan tindak pidana

Dalam kasus ini, penyidik Unit Pidum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah uang tunai Rp2.500.000, empat lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu bundel tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Semua barang bukti tersebut kini telah disita untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah.
“Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengalami kasus serupa. Setiap bentuk pemerasan dan pengancaman, terutama yang melibatkan penyebaran data pribadi atau video asusila, akan diproses secara hukum,” tegas David.

















