Medan, IDN Times – Sejumlah dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan aksi mogok kerja. Aksi ini dipicu oleh belum dibayarkannya dana remunerasi yang tertunggak selama sekitar satu tahun.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyayangkan aksi mogok ini. Karena aksi mogok ini akan merugikan pengguna layanan kesehatan.
Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, menegaskan bahwa dokter memiliki tanggung jawab moral sekaligus profesional untuk tetap mengutamakan keselamatan pasien. Ia pun meminta agar mogok kerja segera dihentikan dan persoalan diselesaikan melalui dialog bersama pemerintah daerah.
“Seorang dokter dan/atau dokter spesialis memiliki kewajiban moral dan profesional untuk senantiasa melindungi hidup dan keselamatan pasien serta memberikan layanan bermutu kepada semua pasien,” kata Herdensi, Jumat (16/9/2025).