Medan, IDN Times - Terbukti sebagai otak pelaku penyelundupan 53 kilogram sabu dari Malaysia menuju Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai, Junaidi Siagian alias Edi divonis hukuman mati. Vonis dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/6).
Terdakwa yang mendengar putusan tersebut langsung menyatakan banding. Junaidi menolak vonis karena menilai tidak adil bagi dirinya. Pasalnya, dari lima terdakwa dalam kasus ini hanya ia yang divonis hukuman mati.
Dua terdakwa beserta supir hanya divonis 17 tahun. Sementara seorang rekannya bernama Elpi Darius yang divonis hukuman pidana seumur hidup.
"Saya kutuk dunia akhirat kau jaksa," kata Junaidi sembari menunjuk ke arah JPU, Rahmi Syafrina.