Mantan Sekda Siantar Budi Utari (IDN Times/Gideon Aritonang)
Seperti diketahui Budi Utari diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda pada November 2019. Hefriansyah kemudian mengangkat Kusdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Pencopotan itu setelah adanya permintaan Hefriansyah kepada Inspektorat Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Budi. Ia dianggap tidak melaksanakan tugas-tugas dan melebihi kewenangannya.
Namun Budi tak terima dengan keputusan tersebut. Ia lalu menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/ WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar terhadap Budi Utari.
Selain itu, Budi Utari Siregar melalui gugatannya ke PTUN meminta Pemko Siantar memulihkan jabatannya kembali