Diduga Salahi Aturan, Deretan Ruko di Medan Petisah Dibongkar

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan membongkar sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha. Sebab, ruko yang berada di Kecamatan Medan Petisah banyak yang melanggar ketentuan peraturan.
Penertiban yang melibatkan personil Satpol PP Kota Medan, Dishub Kota Medan, aparatur dari Kecamatan Medan Petisah dan dibantu aparat TNI dan Polri itu dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah Arafat Syam, Senin (4/11/2024).
1. Para pedagang membongkar sendiri dagangan yang telah melebihi batas ketentuan

Sebelum melakukan penertiban, seluruh personel melakukan apel terlebih dahulu. Setelah mendapat arahan dari Camat Medan Petisah Arafat Syam, para personel kemudian dibagi sejumlah titik. Salah satunya, di Jalan Gatot Subroto atau tepatnya di depan Plaza Medan Fair.
Para petugas mengimbau pedagang untuk membongkar sendiri lokasi tempat berjualanya, dengan kesadaran para pedagang membongkar sendiri dagangan yang telah melebihi batas ketentuan dengan dibantu oleh para petugas.
2. Larangan mendirikan bangunan liar

Arafat Syam mengatakan penertiban ini difokuskan terhadap pedagang kaki lima, dan pemilik ataupun penyewa ruko yang menggelar daganganya tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Medan no 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai.
"Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan daganganya diatas bahu jalan, trotoar maupun drainase. Apalagi kita tahu ruko disini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak dibernakan melakukan aktifitas jual beli diluar bangunan milik mereka,"kata Arafat Syam.
3. Direncanakan mendirikan posko pemantauan

Untuk mencegah masih adanya para pedagang yang nekat berjualan di luar bangunan milik mereka, Arafat Syam rencananya akan mendirikan posko pemantauan.
"Apabila masih ada pedagang yang masih melanggar akan kami tindak tegas, karena itu untuk mengantisipasinya kami akan mendirikan tiga posko pemantauan,"ujar Arafat Syam.