Langkat, IDN Times - Oknum PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), berinisial HMAEP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Namun, mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut ini belum ditahan oleh Kejari Langkat.
Selain HMAEP yang kini sebagai Kadis Perizinan Sumut, Kejari Langkat menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Jalan dan Jembatan di Binjai berinisial D.
Saat ini, D menjabat sebagai kepala bidang di Dinas BMBK Sumut.
Berikut kronologis tindakan dugaan korupsi yang mereka lakukan.