Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan di Binjai, Perempuan Ini Diamankan

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan di Binjai, Perempuan Ini Diamankan
Tersangka penggelapan uang perusahaan saat diinterogasi (Dok.IDN Times/istimewa)
Share Article

Binjai, IDN Times - Seorang wanita berinisial JPPS harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Binjai Timur. Wanita 30 tahun ini diduga melakukan penggelapan uang operasional perusahaan tempatnya bekerja.

Sempat menghilang, wanita berkacamata ini akhirnya diamankan oleh tim kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda H Sibuea, dari kediaman orangtuanya di Jalan Ampera, Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (26/4) malam.

1. Tersangka berstatus staf di bagian keuangan

Polisi saat menjemput tersangka ke rumahnya (Dok.IDN Times/istimewa)
Polisi saat menjemput tersangka ke rumahnya (Dok.IDN Times/istimewa)

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Selasa (28/04/2020) siang, mengatakan, penangkapan tersangka JPPS dilakukan petugas terkait laporan Rocky Suhartana (45), karyawan PT Sukanda Djaya, Kota Binjai, pada 8 April 2020. Tersangka JPPS yang merupakan staf keuangan PT Sukanda Djaya diketahui menggunakan uang operasional perusahaannya tanpa izin dari pimpinan.

"Aksi curang itu sendiri diketahui pelapor pada 4 April 2020 lalu. Sebab begitu laporan keuangan perusahan diperiksa, pelapor menemukan selisih nilai setoran yang cukup besar. Ternyata tindakan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku," terang Siswanto.

2. Sempat diminta untuk mengembalikan uang yang digelapkan

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)
ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menyikapi hal tersebut, Manajemen PT Sukanda Djaya lantas memberikan sanksi pemberhentian kepada tersangka JPPS dan meminta perempuan itu mengembalikan seluruh uang perusahaan yang telah digelapkannya. Namun karena tidak ada iktikad baik dari tersangka JPPS untuk mengembalikan uang perusahaan.

Selanjutnya Manajer PT Sukanda Djaya, Rocky Suhartana, melaporkan mantan karyawannya itu ke Polsek Binjai Timur. "Awalnya perusahaan menunggu iktikad baik dari pelaku, tapi pelaku seolah tidak menghiraukan, makanya perusahaan membawa permasalahan ini ke runah hukum," terang dia.

3. Terduga melanggar Pasal 374 KUHPidana

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Beruntung setelah kasus tersebut ditangani Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, tersangka JPPS pada akhirnya dapat ditangkap, setelah dijemput petugas dari kediaman orangtuanya di Kabupaten Dairi. "Kita sempat kehilangan jejaknya, karena tersangka sempat bersembunyi ke rumah orang tuanya," terang dia.

"Saat ini, pelaku telah ditahan di Sel Mapolsek Binjai Timur. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, atas sangkaan melanggar Pasal 374 KUHPidana, tentang penggelapan dalam jabatan," tegas Siswanto.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko

Latest News Sumatera Utara

See More

Kamu Takut Bahas Masa Depan Bareng Pasangan? Coba 5 Cara Ini!

28 Jun 2026, 23:35 WIBNews