Medan, IDN Times - Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) telah memberikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggelembungan suara di pilkada Kota Medan 2020.
"Iya kita sudah berikan dokumen lengkap gugatan ke MK soal penggelembungan suara," jelas Ketua Tim AMAN, Ibrahim Tarigan kepada awak wartawan saat dikonfirmasi, pada Jumat (18/12/2020).
Dirinya berharap dari gugatan ini, maka Paslon nomor urut 1 ini, Akhyar - Salman dapat menang.
Sebelumnya, jikalau tak ada Paslon yang mengajukan sengketa, maka MK akan memberikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) resmi kepada KPU RI baru kemudian meneruskannya ke KPU Medan.
"Kalau nanti dari BRPK yang disampaikan ke KPU RI tidak ada sengketa maka kita akan menetapkan hasil paling lama 5 hari setelah itu," tutupnya.