Medan, IDN Times – Setelah melakukan pendalaman, polisi menetapkan A, 50 tahun, menjadi tersangka kasus panti pijat ‘plus-plus’ khusus gay, di Komplek Perumahan Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kota Medan. Saat ini A ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pemilik sudah kita jadikan tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (7/6).
Polisi sebelumnya mengungkap kasus panti pijat yang diduga menjajakan layanan seks khusus gay itu setelah mendapat laporan dari masyarakat. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek panti pijat itu, Minggu (31/5).