Ilustrasi TPS (IDN Times/Febriana Sinta)
Sebanyak 12 dari 13 TPS tersebut hanya akan melaksanakan PSU untuk memilih calon anggota DPRD Deli Serdang. Artinya tak ada lagi kertas suara untuk Pilpres.
Sementara untuk TPS 5 di Desa Tadukan Raga, STM Hilir akan melaksanakan PSU untuk memilih Pilpres dan Pileg mulai dari DPRD Kabupaten/Kota hingga DPR RI.
"1 TPS untuk semua pemilihan di Desa Tadukan Raga, STM Hilir (di) TPS 5," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPU Sumut Agus menjelaskan, PSU digelar di beberapa daerah. Untuk Deli Serdang dan Simalungun digelar karena karena banyak surat suara yang tertukar di sana.
"Ada beberapa penyebab seperti adanya surat suara tertukar untuk DPRD kabupaten, harusnya di lokasi itu surat suara dapil 1 namun menjadi dapil 2, dan sudah terlanjur dicoblos sehingga harus diulang," ujarnya.