7 TPS di Simeulue Gelar Pemungutan Suara Ulang, 1 Penghitungan Ulang

Banda Aceh, IDN Times - Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di sejumlah daerah. Tak terkecuali Kabupaten Simeulue, Aceh.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansyah, mengatakan ada tujuh tempat pemungutan suara yang harus (TPS) yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sementara satu TPS lagi hanya perhitungan ulang.
“Infonya KIP Simeulue memutuskan tujuh TPS pemungutan suara ulang dan satu TPS penghitungan ulang,” kata Mitro, kepada IDN Times, Selasa (20/2/2024).
1. Empat gampong harus coblos ulang semua surat suara

TPS yang bakal melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut, dikatakan Mitro, tersebar di tiga kecamatan dalam Kabupaten Simeulue, Aceh. Di antaranya Kecamatan Teluk Dalam, Salang, dan Simelue Timur.
Di Kecamatan Teluk Dalam, pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 1 Gampong Bulu Hadek untuk empat jenis pemilihan. Mulai dari PPWP, DPR RI, DPD RI, serta DPR Aceh. Lalu TPS 2 untuk pemilihan PPWP, DPR RI, DPD RI, DPR Aceh, dan DPRK Simulue.
Kemudian di TPS 1 Gampong Gunung Putih masih dalam kecamatan yang sama, pemungutan ulang suara hanya untuk empat pemilihan. Di antaranya PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPR Aceh.
Di TPS 2 Gampong Gampong Jaya Baru dan TPS 1 Gampong Tamon Jaya, Kecamatan Salang, pemungutan ulang untuk lima pemilihan, mulai dari PPWP, DPR RI, DPD RI, DPR Aceh, dan DPRK Simeulue.
Sedangkan di TPS 1 Gampong Suak Manang masih dalam kecamatan yang sama, hanya dilakukan penghitungan ulang suara.
Di Kecamatan Simeulue Timur, TPS 4 Gampong Suak Buluh hanya melakukan pemungutan suara ulang untuk PPWP. TPS 2 Gampong Suka Karya, dilakukan pemungutan suara ulang untuk lima pemilihan.
2. Pemungutan suara ulang baru dilaksanakan pada 24 Februari 2024

Mitro mengatakan, dugaan pelanggaran yang terjadi yakni pemilih tidak memiliki KTP elektronik atau suket. Ada pula tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) namun memberikan suara saat hari pencoblosan.
Sementara itu, terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024.
3. Sebelumnya ada 19 TPS berpotensi pemungutan suara ulang

Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue menjelaskan, sebelumnya ada 19 TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. Jumlah tersebut sesuai rekomendasi dari masing-masing panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).
Adapun TPS yang berpotensi pemilihan ulang tersebar di tiga kecamatan. Di antaranya di Kecamatan Salang terdapat di TPS 1 dan 2 Gampong Mutiara; TPS 1 Gampong Suak Manang, TPS 1 Gampong Tamon Jaya, serta TPS 2 Gampong Jaya Baru.
Lalu di Kecamatan Teluk Dalam yakni di TPS 1 dan 2 Gampong Buluh Hadik, TPS 1 Gampong Gunung Putih, TPS 1 Gampong Muara Aman, TPS 2 Gampong Tanjung Raya, TPS 1 Gampong Kuala Baru, serta TPS 1 Gampong Lugu Sekbahak.
Kemudian di Kecamatan Simeulue Timur, terdapat di TPS 1 dan 2 Gampong Suka Karya, TPS 4 Gampong Suak Buluh, TPS 4 Gampong Lugu, TPS 3 dan 5 Gampong Air Dingin, serta TPS 1 Gampong Pulau Siumat.

















