Cekcok Soal Kursi Penumpang, Sopir Travel Dikeroyok

Tapanuli Utara, IDN Times – Personel Polres Tapanuli Utara menangkap enam terduga penganiaya terhadap sopir Travel Tiomaz Ismail Tanjung (26) warga Jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang, kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keenam tersangka yang ditangkap antara lain; SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44). Mereka merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kepala Seksi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan keenam pelaku. Mereka di tangkap pada Senin, (5/8/2024) sekira pukul 22.00 wib dari kediaman masing-masing. Sebelumnya mereka dilaporkan keluarga korban ke Polres Taput.
1. Kasus bermula saat tersangka protes nomor kursi

Aiptu Baringbing menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (20/7/2024). SSORL memesan tiket Tiomaz hendak berangkat ke Kota Medan. Dia memesan kursi nomor 3.
Sekitar pukul 00.05 WIB, mobil yang dikendarai korban datang. Namun saat itu kursi pesanannya sudah ditempati penumpang lain. SSORL kemudian mempertanyakan itu kepada korban. Mereka kemudian terlibat cekcok.
2. Saat cekcok, tetangga tersangka ikut menganiaya

Selanjutnya, tersangka SSORL tidak jadi naik ke mobil dan meminta tas nya diturunkan. Korban kemudian melemparkan tas itu kepada SSORL. Emosi, korban kemudian memukul tersangka SSORL dibagian muka hingga mengalami luka.
Atas hal itu lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatangan dan ikut menganiaya IT.
3. Sopir travel juga dilaporkan ke polisi

Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke polsek Siborongborong dan IT pun diamankan. Saat IT di periksa di polsek Siborongborong dirinya pun mengakui kejadian tersebut.
Kasus itu juga dilaporkan ke Polres Taput oleh keluarga korban. SSORL dan lima orang lainnya juga menjadi tersangka.
“Jadi kasus ini timbal balik. IS di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORL, sedangkan SSORL dkk ditetapkan sebagai tersangka di polres Taput atas pengaduan keluarga IT. Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, 1 ditangani di polres Taput dan 1 ditangani di Polsek Siborongborong,” kata Baringbing dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).